Selasa, 19 Mei 2026

Berita Kriminal

Inilah Tersangka Baru Kasus Pengangkutan Timah 6,9 Ton  

Jeki dan Basrin, Warga asal Kabupaten Bangka Selatan (Basel)ditetapkan sebagai tersangka baru, kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah 6,9 ton ya

Tayang:
Penulis: Riki Pratama |
bangkapos.com
Tiga tersangka kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah 6,9 ton yang dikemas di dalam 131 karung, telah diamankan di Rutan Direktorat Polairud Polda. (IST/Polda Babel) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Jeki dan Basrin, Warga asal Kabupaten Bangka Selatan (Basel)ditetapkan sebagai tersangka baru, kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah 6,9 ton yang dikemas di dalam 131 karung.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Jeki mengakui sebagai pemilik pasir timah sebanyak 21 karung atau 1,185 ton. 

Sedangkan Basrin mengakui sebagai pemilik pasir timah sebanyak 110 karung atau 5,875 ton.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut telah disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol, Yan Sultra, Kamis (29/12/2022) petang.

"Tadi sudah disampaikan sebelumnya juga oleh Kapolda bahwa ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA," kata Maladi kepada Bangkapos.com, Kamis (29/12/2022)

Ia mengatakan, penetapan tersangka berawal adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Babel.

"Dari keterangan empat orang saksi tersebut, didapatkan dua orang tersangka yang memiliki peran dalam kepemilikan barang tersebut. Jadi yang diperiksa ada empat saksi termasuk dua itu, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut,"jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan Tersangka JE sebagai  pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton. Lalu BA mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 ton.

"Kedua tersangka sudah diamankan dan ditahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung. Kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161," kata Maladi.

Lebih jauh ia mengatakan, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 berkaitan tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Diberitakam sebelumnya, Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, menyampaikan secara langsung perkembangan kasus pasir timah ilegal 6,9 ton asal Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (29/12/2022) sore, di Gedung Tribrata Polda Babel.

Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut, CK (ralat inisial JK bukan CK) dan BA warga Kabupaten Bangka Selatan, selaku pemilik 6,9 ton pasir timah, ditetapkan tersangka pada Rabu (28/12/2022) kemarin.

Kedua orang ini ditetapkan tersangka, berdasarkan tindak lanjut atas keterangan tersangka pertama AP yang merupakan sopir truk pembawa pasir timah.

"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka baru, saya sampaikan setiap kasus ini harus diungkap sejelas jelasnya. Jangan ragu-ragu, saya tidak main-main dengan hal ini karena perhatian kita semua," kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, di Tribrata Polda Babel, Kamis (29/12/2022).

Kapolda mengatakan, perkara pasir timah 6,9 ton ini berawal dari tim pengamanan (Divpam) PT Timah, yang menyerahkan kepada pihak Ditpolairud Polda Babel.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved