Bangka Pos Hari Ini

Polda Babel Buktikan Keseriusan Ungkap Mafia Tambang, Kapolda Tangkap 2 Pemilik Timah Ilegal

Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pemilik 6,9 ton pasir timah ilegal.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos Hari Ini. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pemilik 6,9 ton pasir timah ilegal yang diamankan, dua pekan lalu.

Keduanya adalah Jeki alias JE dan Basrin alias BA, warga Kabupaten Bangka Selatan yang
ditetaplan sebagai tersangka, Rabu (28/12/2022) lalu.

Dari keterangan kepolisian, Jeki mengaku sebagai pemilik pasir timah sebanyak 21 karung atau 1,185 ton.

Sedangkan Basrin mengaku sebagai pemilik pasir timah sebanyak 110 karung atau 5,875 ton

Sebelumnya Polda Babe; telah menetapkan Arif Sapruddin alias AP, sopir truk pengangkut 6,9 ton timah yang dikemas dalam 131 karung tersebut sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka baru ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya ketika konferensi pers akhir tahun di Mapolda Babel, Kamis (29/12/2022).

Yan Sultra menyebutkan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan tindak lanjut atas keterangan tersangka pertama AP yang merupakan sopir truk pembawa pasir timah.

“Penyidik sudah menetapkan dua tersangka baru, saya sampaikan setiap kasus harus diungkap sejelasjelasnya. Namun tidak boleh mendengar isu-isu di luar yang punya ini, yang
punya itu, tidak bisa. Semuanya harus penelitian, ada alat bukti yang sah. Jangan ragu-ragu, saya tidak main-main dalam hal ini, karena menjadi perhatian kita semua,” kata Yan Sultra.

Ditangkap Divpam
Ia membeberkan, perkara pasir timah 6,9 ton ini berawal dari Tim Pengamanan (Divpam) PT Timah yang menyerahkan kepada pihak Ditpolairud Polda Babel.

“Karena saya dilaporkan bahwa itu laporan polisi (LP), dilihat ini adalah LP B, kalau LP B, berarti ada laporan orang atau penyerahan. Kalau LP A itu polisi yang melakukan penangkapan. Sehingga barang itu diserahkan ke polisi dari hasil mencegat yang dicurigai
barang berasal dari wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah,” bebernya.

Mantan Kapolda Sultra ini, menegaskan dalam pengungkapan kasus tersebut pihak penyidik Polda Babel tidak gegabah dalam menentukan tersangka lainnya.

“Itu keyakinan daripada pihak pengamanan (Divpam PT Timah) bahwa barang berasal dari PT Timah, sehingga saat penyerahan itu, penyidik tidak gegabah harus ada prinsip kehati-hatian. Diserahkan itu ada sopir truk dan BB timah,” lanjutnya.

“Waktu itu penyidik memeriksa sopir, dua hari itu sopir belum yakin. Belum juga bisa memastikan barang dari siapa. Tidak mendukung bukti lain, akhirnya penyidik waktu
itu memulangkan, bukan berarti dilepas tetapi wajib lapor. Tiap hari wajib lapor,” imbuhnya.

Ia menambahkan, setelah beberapa hari penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi sehingga akhirnya menetapkan sopir sebagai tersangka.

“Pada saat Polairud menetapkan sopir sebagai tersangka, sudah cukup kuat menduga sopir sebagai tersangka. Saya juga bertanya, tidak mungkin namanya ada barang dibawa seseorang tidak ada asalnya, apalagi status dia sebagai sopir,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved