Bangka Belitung Memilih
Wacana Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, KPU Provinsi Bangka Belitung Masih Tunggu Regulasi
Ketua KPU Babel tersebut yakin MK, KPU RI dan pihak-pihak terkait, akan memberikan pertimbangan yang baik untuk menentukan keputusan.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi tentang wacana penggunaan sistem proporsional tertutup jika memang nanti ditetapkan sebagai undang-undang.
Kalau wacana penggunaan sistem proporsional tertutup tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU Babel harus melaksanakannya.
"Kita tunggu regulasinya. Tentu semua sistem itu kan mempunyai kekurangan dan kelebihan," kata Davitri kepada Bangkapos.com, Sabtu (31/12/2022).
Sampai saat ini, lanjutnya, KPU RI dan daerah hanya menunggu apakah MK akan mengabulkan wacana tersebut atau tidak.
"Jika MK mengabulkan permohonan uji materi itu dan dimasukkan ke dalam undang-undang, maka KPU RI akan mengeluarkan PKPU yang sejalan dengan putusan MK," imbuhnya.
Davitri menjelaskan, secara teknis, dari sisi rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu, KPU Babel mengakui sistem proporsional tertutup akan lebih mempermudah kerja penyelenggara pemilu.
"Lebih memudahkan penghitungan dan rekapitulasi ketika di tingkat TPS. Itu secara teknis di lapangan, ini kami sampaikan secara jujur," tuturnya.
Hanya saja, menurut Davitri, proses demokrasi yang akan terjadi di lapangan pada tahun 2024 nanti tentu tidak sesederhana itu.
Ketua KPU Babel tersebut yakin MK, KPU RI dan pihak-pihak terkait, akan memberikan pertimbangan yang baik untuk menentukan keputusan apakah sistem proporsional tertutup akan disahkan atau tidak. (Bangkapos.com/Sepri)
