Minggu, 31 Mei 2026

Kenaikan Harga Rokok 2 Tahun Berturut-turut, Berikut Daftar Harga Rokok Pada Januari 2023

Kenaikan tarif cukai rokok ini akan berlangsung dua tahun berturut-turut hingga 2024 mendatang.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribun Jogja
Ilustrasi rokok. Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok naik pada 2023. Kenaikan tarif cukai rokok diberlakukan mulai 1 Januari 2023. 

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.

Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Alasan kenaikan cukai rokok

Kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.

Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.

Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun. Nah, itu lah daftar harga rokok yang akan mengalami kenaikan pada Januari 2023. (*)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved