Kamis, 28 Mei 2026

Kenaikan Harga Rokok 2 Tahun Berturut-turut, Berikut Daftar Harga Rokok Pada Januari 2023

Kenaikan tarif cukai rokok ini akan berlangsung dua tahun berturut-turut hingga 2024 mendatang.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribun Jogja
Ilustrasi rokok. Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok naik pada 2023. Kenaikan tarif cukai rokok diberlakukan mulai 1 Januari 2023. 

Tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Daftar terbaru harga rokok Januari 2023

Berikut daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved