Biaya
Berapa Biaya Membuat Paspor Bulan Januari 2023? Segini Rincian dan Cara Membuatnya
Anda yang berencana ingin ke luar negeri tetapi belum memiliki paspor wajib bagi Anda untuk membuat paspor terlebih dulu
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM- Simak, inilah biaya membuat paspor terbaru Januari 2023? Simak, segini rinciannya.
Paspor amat diperlukan sebagai dokumen identitas resmi untuk Anda melakukan perjalanan luar negeri.
Anda yang berencana ingin ke luar negeri tetapi belum memiliki paspor wajib bagi Anda untuk membuat paspor terlebih dulu.
Paspor berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.
Namun sayangnya belum banyak yang mengetahui berapa biaya untuk membuat paspor saat ini.
Baca juga: Berikut 4 Nama Pamen Polda Babel yang Lulus Sespimmen Polri Dikreg 63 Tahun 2023
Baca juga: Masuk Rumah Sakit, Athalla Naufal Ungkap Kondisi Venna Melinda Terkini Setelah Laporkan Ferry Irawan
Baca juga: 6 Bisnis Jhon LBF, Pengusaha Mualaf yang Tawarkan Tiko Gaji Rp10 Juta: Begini Nasib Anak Bu Eny Kini
Baca juga: Live Streaming Malaysia Open 2023, Lengkap Beserta Jadwal Pertandingan Wakil Indonesia
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan biaya biaya pengurusan Paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
“Biaya pengurusan Paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Adapun proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak”, ujar Achmad.
Melansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan
2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan
Di samping itu, perlu diketahui bahwa apabila seseorang mengalami Paspor rusak atau kehilangan paspor, maka dia wajib membayarkan biaya denda sebelum memproses paspor yang baru.
Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000, -, sedangkan Paspor hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000, -.
Biaya Membuat Sertifikasi Halal Terbaru Juni 2025, Serta Persyaratan dan Cara Mengurusnya |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Gerai Indomaret Bulan Januari 2025, Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Alfamidi Terbaru Januari 2025, Sekarang Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Franchise Es Krim Mixue Terbaru Bulan Januari 2025, Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Franchise Indomaret Terbaru Januari 2025 Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.