Ramadhan 2023
Ketentuan Membayar Fidyah Pengganti Utang Puasa Ramadhan dan Bacaan Niatnya
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Misalnya, orang yang terpaksa tidak puasa Ramadhan karena halangan tertentu.
BANGKAPOS.COM - Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Fidyah berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Namun, jika tidak bisa memberikan makanan bisa menggantinya dengan uang tunai.
Fidyah bisa jadi pengganti ibadah puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena faktor tertentu sesuai syariat.
Baca juga: Puasa Qadha Pengganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Berikut Tata Cara dan Bacaan Niatnya
Di antara fidyah yang wajib dikerjakan seorang muslim adalah ketika hendak membayar utang puasa Ramadhan.
Fidyah jadi kewajiban bagi seorang muslim tak mampu secara fisik mengerjakan puasa Ramadhan, di antaranya perempuan hamil dan orang tua uzur.
Fidyah bisa dibayar sebelum puasa Ramadhan berikutnya tiba.
Tahun ini, bulan Ramadhan 1444 H jatuh pada Maret 2022.
Kewajiban untuk mengganti puasa Ramadhan ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 yang berbunyi sebagai berikut.
183}يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.