Berita Pangkalpinang

 Jaksa Gerah Dengar Klaim Terdakwa Korupsi SMPN 8 Belitung, Juhri Ngaku Tak Jalankan Tupoksi

Berarti bukan tidak mungkin ya SK Penunjukan PPK  itu atas permintaan saudara juga tapi saudara rubah seolah rekomendasi kepala

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Penuntut umum Michael Yudhistira Lumban Gaol, saat dipersidangan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Klaim Juhri satu dari dua terdakwa kasus korupsi Penyedia Jasa Konsultasi proyek Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gerah.

Nada bicara penuntut umum Michael Yudhistira Lumban Gaol, sontak meninggi saat melontarkan sejumlah pertanyaan dan mendengar kesaksian Juhri.

Ihwalnya, Juhri mengklaim dirinyalah secara pribadi yang meminta pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Belitung, pasca adanya persolan pada proyek tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan, PPK Berulang Kali Minta Konsultan Minta Perbaiki Dokumen FS

Sementara menurut Michael, faktanya surat permohonan pendampingan tersebut merupakan permintaan kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung.

" Pertanyaan saya siapa  yang mengirimkan permohonan pendamping ke pihak kejaksaan," ujar Michael mengawali pertanyaan kepada Juhri di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (16/1/2023).

"Saudara bilang barusan tadi minta pendampingan kepada kejaksaan pada saat itu juga, enggak kepala dinas yang minta, harusnya bilang gitu dong," cecar Michael.

Michael juga, beranggapan tidak menutup kemungkinan Juhri memiliki hasrat mengemban jabatan sebagai PPK dalam proyek tersebut.

"Berarti bukan tidak mungkin ya SK Penunjukan PPK  itu atas permintaan saudara juga tapi saudara rubah seolah rekomendasi kepala dinas. Harusnya saudara konsisten Jangan hal yang baik saudara klaim hal yang buruk tidak saudara klaim," pungkasnya.

Juhri merasa bersalah

Terdakwa Juhri sendiri mengaku tidak menjalankan tupoksinya sebagai PPK proyek Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Detail Engineering Design (DED) sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Belitung.

Juhri, juga memohon supaya  majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dirinya menjatuhkan vonis seadil adilnya.

"Sampai sekarang perasaan terdakwa gimana," tanya hakim anggota Warsono.

"Pastinya merasa bersalah ternyata saya tidak menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai PPK dengan baik, saya mohon dalam perkara jni diberikan hukuman seadil adilnya dan seringannya," harap Juhri.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved