Dukun Cabul di Bangka Ditangkap Polisi Saat Asik Ngopi di Pangkalpinang, Modusnya Membuka Aura

EA (33) bersatus sudah menikah, bahwa korban diajak oleh saksi saudari YU pergi ke tempat tersangka Ru di Desa Mapur  untuk membuka aura...

www.skanaa.com
Ilustrasi dukun cabul __ Dukun Cabul di Bangka Ditangkap Polisi Saat Asik Ngopi di Kota Pangkalpinang, Modus Membuka Aura 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelaku berinisial Ru (33) warga Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), ditangkap polisi atas kasus dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa membuka aura.

Perbuatan bejat pelaku, Ru terungkap usai korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Ru diamankan saat berada di salah satu warung Kopi di Kota Pangkalpinang, oleh Subdit IV Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, pada Jumat 13 Januari 2023.

Tim telah melakukan penangkapan terhadap  satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Bereaksi Setelah JPU Ungkap 9 Alasan Sebut Putri Selingkuh dengan Yosua: Kecewa

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Selasa 17 Januari 2023: Pertamax, Dexlite hingga Pertamina Dex

Baca juga: Warga di Bangka Diimbau Stop Konsumsi Chiki Ngebul, Ternyata Bisa Memicu Kesulitan Bernapas

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi, mengatakan, pelaku telah dijadikan tersangka berinisial Ru (33) warga Desa Mapur Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka diamankan polisi saat berada di salah satu warung Kopi di Kota Pangkalpinang.

Maladi, menjelaskan penangkapan pelaku didasari atas laporan polisi nomor LP / B/6/I/2023/ SPKT / Polda Babel, 13 Januari 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Untuk kronologi kejadian, berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban berinisial EA (33) bersatus sudah menikah, bahwa korban diajak oleh saksi saudari YU pergi ke tempat tersangka Ru di Desa Mapur  untuk membuka aura," kata Maladi kepada Bangkapos.com, Selasa (17/1/2023) di Mapolda Babel.

Ru Gunakan Es 

Maladi menjelaskan, dalam praktik yang dilakukan Ru, korban disuruh masuk ke dalam ruangan yang digunakan tersangka untuk praktik membuka aura,

Lalu, korban juga disuruh mengganti pakaiannya dengan kain kemudian tersangka mengusap batu es ke wajah dan keseluruh badan korban.

"Pada bulan Agustus 2022 tersangka juga ada melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban hingga tersangka menyetubuhi korban," lanjut Maladi.

Kemudian dari laporan tersebut, lanjut Maladi anggota Subdit 4 bersama dengan anggota Opsnal Ditreskrimum Polda Babel melakukan penyelidikan.

Baca juga: Hari ini Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Kubu Brigadir J Sebut Minimal Tuntutan Seumur Hidup

Baca juga: Harga Emas Antam Merosot ke Posisi Rp1.032.000 per Gram

Baca juga: Segini Biaya Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU 2023, Simak Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Dilakukan terhadap keberadaan tersangka dan didapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu warung Kopi di Kota Pangkalpinang.

"Selanjutnya anggota Subdit IV bersama tim opsnal Ditreskrimum dipimpin Kanit 1 Subdit IV melakukan penangkapan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Dit Reskrimum Polda Babel guna diproses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved