Keluarga Brigadir J Bereaksi Setelah JPU Ungkap 9 Alasan Sebut Putri Selingkuh dengan Yosua: Kecewa
Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah...
BANGKAPOS.COM -- Keluarga Brigadir J kecewa dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah membacakan fakta hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J sekaligus bacakan tuntutan untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Seperti diketahui, JPU menyebutkan 9 alasan saat menyebut jika Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J.
JPU menyebutkan, sejumlah saksi tak melihat adanya pelecehan seksual saat itu.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi yang tak melakukan visum dan melihat kondisi kamar yang berdua dengan Brigadir J turut menjadi alasan.
Karena hal itulah membuat dalam persidangan, JPU menilai penyebab tewasnya Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Hari ini Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Kubu Brigadir J Sebut Minimal Tuntutan Seumur Hidup
Baca juga: Cara Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Dapatkan Iba Jaksa & Hakim, Sengaja Ubah Penampilan Seperti ini
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Selasa 17 Januari 2023: Pertamax, Dexlite hingga Pertamina Dex
Namun, jaksa justru meyakini bahwa adanya dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum saat membacakan fakta hukum dalam sidang pembunuhan Brigadir J sekaligus bacakan tuntutan untuk Kuat Maruf.

Namun, pihak keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan kesimpulan JPU tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro.
“Nah terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar Yonathan saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, JPU terlalu berani membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan anak kliennya tersebut.
Terlebih, ia menyebut, tidak ada bukti materiil soal isu perselingkuhan itu.
“Karena menurut kami bukti materil terkait perselingkuhan itu tidak ada sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar,” ujarnya.
Baca juga: Harga Emas Antam Merosot ke Posisi Rp1.032.000 per Gram
Baca juga: Terkuak Sosok Ibu Eny Mama Tiko, Ternyata Dulunya Mantan Direktur, Dikenal Baik dan Kerap Berbagi
Baca juga: Warga di Bangka Diimbau Stop Konsumsi Chiki Ngebul, Ternyata Bisa Memicu Kesulitan Bernapas
Justru menurutnya, jika memang ada isu percintaan antara Putri dan Yosua, maka hal itu dimulai oleh Putri.
“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC ini yang memulai,” jelasnya.
keluarga Brigadir J
JPU
tuntutan JPU
selingkuh
pelecehan
Putri Candrawathi
Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kecanduan Nonton Video Panas, Ayah di Kabupaten Bangka Sudah Tiga Kali Cabuli Putrinya |
![]() |
---|
Ayah Kandung Diduga Lecehkan Putrinya di Kabupaten Bangka, Pelaku Hampir Diamuk Massa |
![]() |
---|
JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Korupsi Mantan Camat Sungailiat Ditunda |
![]() |
---|
Profil Azizah Salsha dan Pratama Arhan Diam-diam Jalani Sidang Cerai, Sempat Diterpa Isu Selingkuh |
![]() |
---|
Sosok Prof Karta Jayadi Rektor UNM Dituding Lecehkan Dosen Wanita, Bantah Tuduhan: Imbas Pencopotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.