Ternyata Status Justice Collaborator Bharada E Belum Ditetapkan Resmi PN Jaksel

Kejaksaan Agung mengungkapkan status Justice Collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: fitriadi
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kejaksaan Agung mengungkapkan status Justice Collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

4. LPSK Diminta Tak Intervensi Tuntutan Bharada E

Kejagung juga menanggapi pernyataan LPSK yang kecewa dengan tuntutan Bharada E.

Fadil Zumhana mengatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tersebut.

Kejagung pun berterima kasih atas peran LPSK yang melindungi terdakwa.

Meski begitu, kata Kejagung, LPSK tidak berhak ikut campur dan pengaruhi jaksa atas tuntutan Bharada E.

"Memang LPSK banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang."

"Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," ujar Fadil, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.

Selanjutnya, Kejagung merasa tidak ada yang salah dengan tuntutan terhadap Bharada E.

“Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, kajati tahu persis, kajari tahu persis, jaksa tahu persis."

"Tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut (Bharada E) lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo," jelas Fadil.

5. Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Hukum Pertama

Kejagung menyebut, Bharada E bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketut Sumedana mengatakan, keluarga Brigadir J adalah pihak pertama yang menguak fakta kejadian pembunuhan berencana itu.

"Kemudian diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer, RE, sebagai eksekutor yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta hukum," ujarnya, Kamis, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

"Jadi, dia bukan penguak, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," jelas Ketut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved