Ternyata Status Justice Collaborator Bharada E Belum Ditetapkan Resmi PN Jaksel

Kejaksaan Agung mengungkapkan status Justice Collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: fitriadi
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kejaksaan Agung mengungkapkan status Justice Collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan.

Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dinilai terlalu tinggi mengingat Bharada E merupakan terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC).

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain. Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca juga: Bharada E Berurai Air Mata usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Roslin: Hukum di Indonesia ini Tidak Adil

Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan.

Penghargaan yang dimaksud seperti keringanan tuntutan hukum, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain, dan lain sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga Brigadir J pun kecewa terhadap keputusan JPU menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah pernyataan terkait tuntutan JPU kepada Bharada E termasuk soal status Bharada E selaku justice collaborator.

Dalam pernyataan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana status justice collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut pernyataan Kejagung terkait tuntutan untuk Bharada E, dilansir dari berita Tribunnews.com:

1. Bharada E Dinilai Jadi Pelaku Utama

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sehingga, menurut Kejagung, status justice collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Bharada E.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Pesanan untuk Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Nasib Bharada E

Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur, Polda Metro Bongkar Kedok Komplotan Pelaku

Ketut menjelaskan, hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved