Ternyata Status Justice Collaborator Bharada E Belum Ditetapkan Resmi PN Jaksel
Kejaksaan Agung mengungkapkan status Justice Collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan.
Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dinilai terlalu tinggi mengingat Bharada E merupakan terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC).
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain. Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Baca juga: Bharada E Berurai Air Mata usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Roslin: Hukum di Indonesia ini Tidak Adil
Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan.
Penghargaan yang dimaksud seperti keringanan tuntutan hukum, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain, dan lain sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga Brigadir J pun kecewa terhadap keputusan JPU menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah pernyataan terkait tuntutan JPU kepada Bharada E termasuk soal status Bharada E selaku justice collaborator.
Dalam pernyataan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana status justice collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut pernyataan Kejagung terkait tuntutan untuk Bharada E, dilansir dari berita Tribunnews.com:
1. Bharada E Dinilai Jadi Pelaku Utama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sehingga, menurut Kejagung, status justice collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Bharada E.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Pesanan untuk Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Nasib Bharada E
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur, Polda Metro Bongkar Kedok Komplotan Pelaku
Ketut menjelaskan, hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
| Plang Sitaan Terpasang di Gudang Bos Timah Aon di Simpang Perlang Bangka Tengah |
|
|---|
| Sosok Thamron alias Aon Bos Timah Bangka Kembali Disorot, Kejagung Sita Benda Seharga Rp 216 Miliar |
|
|---|
| Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Milik Aon Senilai Rp216 M, di Antaranya Timah, Silikon dan Monasit |
|
|---|
| Smelter Sitaan Kejagung Dijaga 24 Jam, Satpam PT Timah Berjaga di Smelter PT Tinindo |
|
|---|
| Breaking News: Tiga Rumah Kolektor Timah di Parittiga Bangka Barat Didatangi Tim Gabungan Kejagung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.