Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Sesuai Jenis Pelanggarannya, Mulai dari Rp 100 Ribu
Ketahuilah tarif denda resmi tilang elektronik ETLE yang sudah diberlakukan secara luas di wilayah Indonesia. Tak pakai helm denda Rp 250 ribu
Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
BANGKAPOS.COM -- Penerapan tilang elektronik semakin masif di seluruh kota di Indonesia.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sesungguhnya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Semua kamera ETLE akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pemberian sanksi ini tentunya mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Pendaftaran SIPSS Polri 2023 Resmi Dibuka, untuk Lulusan D4, S1 dan S2, Ini Syarat & Cara Daftarnya
Baca juga: Biaya, Dokumen Persyaratan, dan Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah 2023
Berikut besaran denda tilang elektronik ETLE sesuai pelanggarannya sebagaimana dilansir dari Kompas TV.
1. Melanggar rambu lalu lintas
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Menggunakan smartphone
Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan
Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Memakai pelat nomor palsu
Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Melawan arus
Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah
Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak pakai helm
Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Boncengan lebih dari 3 orang
Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Tidak menyalakan lampu
Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.
Cara kerja kamera ETLE
Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas.
Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
DKPP RI Terima Registrasi Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Bangka |
![]() |
---|
Panwascam Girimaya Mendadak Mundur, Bawaslu Pangkalpinang Bantah Ada Intervensi |
![]() |
---|
Hukuman dan Denda Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong dan Kendaraan Tak Sesuai Standar |
![]() |
---|
Deretan Daftar dan Jenis Kendaraan Motor Maupun Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU |
![]() |
---|
Denda Tilang Pengendara Nekat Melawan Arus Pasal 287 UU LLAJ, Dikurung 2 Bulan atau Bayar Rp 500.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.