Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Sesuai Jenis Pelanggarannya, Mulai dari Rp 100 Ribu

Ketahuilah tarif denda resmi tilang elektronik ETLE yang sudah diberlakukan secara luas di wilayah Indonesia. Tak pakai helm denda Rp 250 ribu

Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
Tribunnews/Jeprima
CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Kamera pengintai ini dipasang untuk merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. 

BANGKAPOS.COM -- Penerapan tilang elektronik semakin masif di seluruh kota di Indonesia.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sesungguhnya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Semua kamera ETLE akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Pemberian sanksi ini tentunya mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Pendaftaran SIPSS Polri 2023 Resmi Dibuka, untuk Lulusan D4, S1 dan S2, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Baca juga: Biaya, Dokumen Persyaratan, dan Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah 2023

Berikut besaran denda tilang elektronik ETLE sesuai pelanggarannya sebagaimana dilansir dari Kompas TV.

1. Melanggar rambu lalu lintas

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Menggunakan smartphone

Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan

Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Memakai pelat nomor palsu

Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Melawan arus

Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah

Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak pakai helm

Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Boncengan lebih dari 3 orang

Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

9. Tidak menyalakan lampu

Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.

Cara kerja kamera ETLE

Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas.

Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved