Hukuman dan Denda Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong dan Kendaraan Tak Sesuai Standar
Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong bisa diancam hukuman pidana dan denda.
BANGKAPOS.COM - Masih ditemukan kendaraan bermotor tidak sesuai standar spesifikasi teknis.
Kasus ini biasa terjadi pada anak muda yang sengaja mengubah terutama pada fitur kendaraan.
Satu di antara fitur yang kerap diubah adalah knalpot. Banyak anak muda menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.
Baca juga: Denda Tilang Pengendara Nekat Melawan Arus Pasal 287 UU LLAJ, Dikurung 2 Bulan atau Bayar Rp 500.000
Penggunaan knalpot brong erat kaitannya dengan gaya hidup anak muda yang ingin gagah-gagahan dan kebut-kebutan.
Spesifikasi teknis kendaraan merinci detail teknis dan karakteristik kendaraan, termasuk performa mesin, dimensi, fitur, dan standar yang harus dipenuhi.
Spesifikasi ini penting untuk berbagai keperluan, seperti pengadaan, pemeliharaan, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Untuk itu pemerintah membuat undang-undang untuk mengatur agar kendaraan tetap menggunakan spesifikasi teknis standar pabrik.
Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong bisa diancam hukuman pidana dan denda.
Baca juga: Segini Denda Tilang Pengendara Nekat Nerobos Lampu Merah, Lebih Tinggi Dibanding Tidak Pakai Helm
Baca juga: Main HP saat Berkendara Didenda Rp 750.000, Sanksi Bisa Berlipat Jika Orang Lain Meninggal
Dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar spesifikasi teknis kendaraan dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain mengatur soal spesifikasi teknis kendaraan, pasal ini juga mengatur soal kelaikan jalan kendaraan bermotor.
Jika kendaraan tidak laik jalan, maka ancaman hukumannya sama dengan pelanggar spesifikasi teknis kendaraan.
Polisi berhak menindak pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk yang menggunakan knalpot bising alias knalpot brong.
Berikut bunyi lengkap Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Persyaratan teknis dan laik jalan yang dimaksud meliputi:
- Kaca spion: Harus ada dan berfungsi dengan baik.
- Lampu utama: Harus berfungsi dengan baik.
- Lampu rem: Harus berfungsi dengan baik.
- Klakson: Harus berfungsi dengan baik.
- Alat pengukur kecepatan: Harus berfungsi dengan baik.
- Knalpot: Harus memenuhi standar kebisingan yang ditetapkan.
- Ban: Harus memiliki kedalaman alur yang cukup, sesuai dengan peraturan.
| Video: Perketat Pengawasan Perbatasan, Polresta Pangkalpinang Gelar Razia Gabungan |
|
|---|
| Denda Tilang Pengendara Tidak Memakai Helm Bayar Rp250.000 |
|
|---|
| Besaran Denda Tilang dan Hukuman Pengendara Melawan Arus Lalu Lintas |
|
|---|
| Denda Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman Rp250.000 atau Kurungan 1 Bulan |
|
|---|
| Nekat Menerobos Lampu Merah Siap-siap Kena Denda Tilang Rp 500.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250719_OPM-di-Toboali.jpg)