Berita Bangka Pos Hari Ini

Nasib Tenaga Non-ASN Pemda di Tangan Pusat, Honorer Cemas Menunggu Kabar

Tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan daerah, saat ini masih diliputi keresahan dan ketidakjelasan.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Bangka Belitung saat ini masih diliputi keresahan dan ketidakjelasan.

Pasalnya hingga awal tahun 2023, mereka masih menanti kabar atas nasib mereka diberhentikan atau diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Walaupun seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Bangka Belitung, per 31 Oktober 2022 lalu telah selesai melakukan verifikasi dan validasi
(Verval) ulang terhadap seluruh pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Namun, belum ada kepastian terkait nasib mereka.

Pemerintah daerah juga belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait keberadaan pegawai non-ASN.

“Kalau mau jujur, sebenarnya dilema juga saya dan teman-teman. Honorer tidak jelas statusnya,” kata Andra kepada Bangka Pos, Kamis (19/1/2023) lalu.

Andra mengaku merasakan kecemasan semenjak beredarnya kabar rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi lingkungan pemerintah daerah pada bulan November 2023 mendatang.

“Sudah dari beberapa bulan kemarin dapat kabar ini. Masuk tahun 2023 ini tentu kita semakin cemas, karena November sudah semakin dekat, tidak tahu ke depannya akan seperti apa,” ungkap Andra yang sudah lima tahun menjadi honorer.

Lanjut Andra, meskipun belum lama ini ada pendataan honorer oleh pemerintah daerah, kecemasan itu tetap dirasakannya.

“Sekitar beberapa bulan kemarin ada pendataan, tapi belum tahu juga akan seperti apa,” tandasnya.

Ia menambahkan statusnya yang baru saja menjadi seorang suami setelah menikah pada bulan Juni 2022 lalu, semakin membuatnya bingung akan nasihnya ke depan.

“Kebetulan saya baru berkeluarga, keuangan belum mapan. Jadi khawatir juga
pekerjaan nanti bagaimana,” ungkapnya.

Ia pun berharap ada kebijakan yang memberikan ruang bagi tenaga honorer dan rekan yang lainnya untUk bisa bekerja.

“Kalau harapan saya yang lima tahun ini jadi honorer, tentu mudahmudahan diberikan kebijakan juga. Tolong dikasih kesempatan, untuk saya dan teman honor yang lain,” ungkapnya.

Tunggu Pusat

Sebagaimana diketahui pemerintah telah melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer di lingkungannya.

Hal ini dilakukan untuk penataan seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/ M.SM.02.03/2022.

Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Kalimat yang tertera dalam surat edaran tersebut ialah: Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon
PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel Susanti mengakui pihak telah selesai melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Babel.

“Hasil pendataan di provinsi sudah selesai, terdata ada sebanyak 3.984 honorer dan data honorer sudah masuk ke pusat untuk menentukan arah kebijakan,” ujar Susanti, Kamis (19/1/2023).

Menyikapi wacana pemeritah pusat akan menghapus tenaga honorer, Susanti mengaku masih
menunggu arahan dari pusat.

“Kami masih menunggu kebijakan pusat terkait honorer,” tegasnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, juga memastikan telah merampungkan pendataan tenaga non-ASN per 31 Oktober 2022 lalu. Dengan begitu pemerintah daerah tidak bisa lagi menambah atau mengurangi data honorer mereka yang telah masuk pendataan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, setidaknya sampai tahapan finalisasi pendataan tenaga honorer terdapat sebanyak 2.932 orang tenaga non-ASN di daerah itu yang dinyatakan
memenuhi kriteria.

“Data pegawai non-ASN yang kita sampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN-Red) berjumlah 2.932 orang sampai tahap finalisasi,” ujar Fahrizal
kepada Bangka Pos, Kamis (19/1/2023).

Fahrizal menerangkan, dari jumlah data yang disampaikan kepada BKN tersebut memang terdapat penghapusan data sebanyak tujuh orang.

Di mana pada tahap pra-finalisasi pendataan tercatat terdapat 2.939 orang tenaga honorer
yang memenuhi kriteria.

Namun setelah dilakukan uji publik mulai tanggal 4 sampai 22 Oktober 2022, terdapat tujuh orang yang tidak memenuhi kriteria dan dihapus dari pendataan.

Ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah.

Belum Ada Instruksi

Belum Ada Instruksi Dengan berakhirnya pendataan tenaga honorer, pihaknya sendiri telah menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.

Sehingga dipastikan data tersebut tak akan berubah.

Kendati demikian kata Fahrizal, dengan finalisasi pendataan ini pihaknya belum mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat.

Terutama terkait kelanjutan nasib para tenaga honorer ini.

Sejauh ini belum ada petunjuk teknis atau Juknis dari pemerintah pusat dalam hal ini
Kemenpan-RB perihal pendataan honorer untuk pengangkatan menjadi ASN.

“Proses selanjutnya kita belum tahu, karena kita hanya mendata sesuai arahan pusat. Sehingga pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga nonASN,” ucap Fahrizal.

(w4/s2/u1)

Dewan: Jangan Ada yang Dirugikan

KETUA DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi menanggapi rencana penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Ia mengatakan tujuan sebenarnya adalah lebih dilakukannya penataan pegawai
di tiap instansi pemerintah.

“Begini ya, itu bukan merupakan penghapusan, tetapi lebih ke penataan.

Jadi status kawan-kawan, sesuai Undang-undang hanya akan ada dua, yaitu PNS dan PPPK,” ujarnya saat dihubungi Bangka Pos, Kamis (19/1/2023).

Herman juga menyatakan, keputusan itu adalah kewenangan langsung dari Pemerintah Pusat.

“Nah ini kan kewenangan dari pusat, walaupun memang kebanyakan honorer justru
berada di daerah seperti provinsi atau juga kabupaten/kota.Tentu kita menyambut
baik, karena nanti status dari kawan-kawan itu menjadi jelas,” tambahnya.

Oleh karena itu, politikus PDI-Perjuangan ini berharap penataan tidak menimbulkan kerugian khususnya bagi tenaga honorer.

“Kami sangat berharap penataan itu tidak merugikan dari kawan honorer. Harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Herman.

Tetapi dia juga menyampaikan, apabila di dalam prosesnya membutuhkan suatu persyaratan, jugaharus dipenuhi terlebih dahulu agar sesuai ketentuan.

Diberi Pelatihan

Sementara Anggota Komisi I DPRD Babel, Beliadi mengatakan informasi yang diketahui DPRD sehubungan dengan rencana penghapusan honorer, bahwa sejumlah pegawai honorer
nantinya akan diberikan pelatihan sebagai pelaku usaha kecil dan menengah.

“Tapi, kami di daerah belum melihat persiapan yang disebut pemerintah pusat
itu,” kata Beliadi kepada Bangka Pos, Senin (23/1/2023).

Politikus Partai Gerindra ini, menuturkan untuk penghapusan honorer itu, perlu diberikan sosialisasi sebelum dilakukan.

“Saya sendiri belum melihat ada arah untuk menjadikan semua honorer di angkat jadi P3K. Saya sih berharap aturan ini ditunda dahulu dilakukan, persiapan yang matang di semua lini baru dieksekusi,” kata Beliadi.

Alasan itu, diutarakan Beliadi, karena kebanyakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, setelah ditetapkan, dilaksanakan, kemudian gagal. Kemudian dibuat lagi kebijakan baru, yang banyak membuat pusing sejumlah daerah.

“Lalu gagal lagi, lalu stop, ubah lagi, lalu bingung, pusing daerah, yang menanggung susahnya. Karena sudah banyak contohnya. Setelah gagal distop, kemudian tahun depan
ubah lagi. Pemerintah pusatkan sering begitu tanpa kajian yang baik, apabila sudah diputuskan, di daerah yang pusing,” keluhnya.

“Pesan saya buat honorer, kalau pesan khusus tidak ada. Hanya saja, saya kasihan dan sedih apa lagi kalau yang sudah lama mengabdi,” sambungnya.

Senada disampaikan, Anggota DPRD Babel lainya, Azwari Helmi.

Ia mengharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali terkait penghapusan tenaga honorer dan dapat memberikan solusi terbaik untuk seluruh pegawai honorer.

“Kalau menghapus semua perlu ditinjau ulang, karena pemda sampai hari ini masih mampu membayar gaji mereka. Tetapi apabila dihapus tentu imbas luar biasa, kecuali kalau mereka diangkat menjadi P3K tidak masalah, tetapi kalau dihapus semua, tentu pemerintah
harus memberikan solusinya,” kata Helmi.

Solusi yang dikatakan, Helmi seperti membuka lapangan kerja baru atau memberikan keterampilan serta modal, terhadap tenaga honorer sehingga dapat berusaha dengan cara
lain, selain menjadi tenaga honorer.

“Yang penting bagi saya pribadi siapkan lapangan pekerjaan untuk mereka, kita persiapkan lapangan pekerja,” ucapnya. (riu)

MUHAMMAD SYAIFUL ANWAR
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UBB

Bisa Direvisi atau Dicabut DPR

PENGHAPUSAN honorer sudah terdengar gaungnya sejak tahun 2022 lalu setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN -RB) mengeluarkan surat,
No.B/185/M.SM.02.03/2022 pada tanggal 31 Me 2022.

Menariknya dalam isi surat, memuat penetapan penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023, sehingga dipastikan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah.

Data pegawai honorer yang ada di Indonesia cukup besar. Jika menelisik kebelakang,
dalam pendataan yang dilakukan oleh BKN, menyebutkan bahwa pada tahun 2022 sendiri, data pegawai honorer yang ada di Indonesia sebanyak 2.360.723 orang.

Yang menarik dari data besar tersebut, BKN menyebutkan bahwa masih ada honorer
yang bekerja lebih dari 11-15 tahun tidak dimasukan dalam program pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada tahun 2015 yang lalu.
Berdasarkan pada data tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kebutuhan honorer penting, namun pengangkatan honorer menjadi ASN terkesan jalan di tempat
dalam proses pendataan.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat mencoba mengambil kebijakan yakni penghapusan tenaga honorer.

Ini secara administrative kenegaraan bisa dilakukan, namun juga perlu dipikirkan
terkait tindakan preventif terkait efek samping dari penghapusan honorer tersebut.

Kemudian langkah apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
daerah untuk menanggulangi gelombang penghapusan honorer tersebut.

Mungkin pemerintah bisa melakukan langkah verifikasi ulang agar validitas dari data
honorer tersebut bisa lebih akurat.

Yang terpenting adalah kawan-kawan yang secara pengabdian sudah cukup lama bisa diprioritaskan, kemudian dimasukan dalam daftar honorer yang wajib diangkat menjadi ASN yang masa baktinya lebih dari 10 tahun.

Karena apabila itu tidak dilakukan secara tepat, akan banyak gugatan sosial akibat penghapusan, karena mayoritas honorer tersebut banyak yang belum siap jika harus dihapuskan sebab banyak yang mengharapkan status mereka dipertahankan.

Bisa Dianulir

Apakah ada kebijakan politik yang bisa menganulir keputusan menteri PAN dan RB? Apabila kebijakan tersebut menyebabkan kegaduhan sebenarnya bisa langsung dikoreksi ataupun dicabut.

Tetapi apabila kegaduhan itu semakin meluas, sebenarnya bisa juga dicabut atau direvisi
oleh lembaga yang mengawasi pemerintah yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jika berkiblat pada konteks hukum, kebijakan merupakan sebuah tindakan hukum yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Tetapi sebuah kebijakan juga harus memiliki
pengawasan yakni dari lembaga lain agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Kegaduhan akibat kebijakan tersebut bisa direvisi oleh lembaga yang memiliki hak untuk mengawasi, baik atas langsung ataupun lembaga perwakilan yakni DPR.

Jadi secara prinsip kebijakan tersebut bisa dilakukan revisi ataupun dicabut melalui atasan langsung atupun lembaga lainnya yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pemerintah
yakni DPR. (Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved