Ketika Ferdy Sambo Bacakan Pledoi: Kebahagiaan Berganti Suram, Sepi, dan Gelap
Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam..
BANGKAPOS.COM -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga Ferdy Sambo, membacaKan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Mantan kadiv propam Polri ini terus membela diri agar lolos dari hukuman seumur hidup yang dituntut JPU.
Ia pun sempat membacakan ayat dalam Alkitab di ruang sidang.
Sambo tersirat ingin dirinya bisa lolos dari jerat hukum seperti Tuhan yang dapat mengampuni tobat dari seorang manusia.
Lirih suara terdakwa Ferdy Sambo terdengar saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Seekor Buaya Antar Jenazah Balita yang Tewas Tenggelam, Ditarik hingga ke Tepi Sungai Mahakam
Baca juga: Yan Kepincut Investasi Bodong Milik Lia Gegara Saldo Miliaran Rupiah dan Statusnya Ibu Bhayangkari
Baca juga: Calon Jamaah Bila Tak Mampu Bayar Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta, Bakal Tertunda Keberangkatannya
Sambo memberikan judul pledoinya ‘Pembelaan yang Sia-sia’ atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku masih optimistis ada keadilan dirinya walaupun hanya setitik nadir.
"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Sambo di hadapan majelis hakim.
Sambo melanjutkan dirinya tidak boleh berhenti menantikan keadilan meskipun sudah dalam kondisi amat terpuruk.
Menurutnya, harapan keadilan itu pada akhirnya akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusan vonisnya.
“Istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sambungnya.
Di kursi pesakitan, Sambo juga menceritakan dirinya telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo pun mengungkapkan bahwa dirinya telah kehilangan kemerdekaannya sebagai manusia.
"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan," kata Sambo.
Baca juga: Plesir Beach Bar, Tempat Nongkrong Baru Paling Keren di Sekitar Pantai Pasir Padi Pangkalpinang
Baca juga: Maria Vania Tiba-tiba Tanya Suka Coklat atau Putih, Pamer Foto Belakangi Kamera
Baca juga: Buruan, ini Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini, Klaim Kodenya di reward.ff.garena.com