Berita Bangka Barat

RSUD Sejiran Setason Kudu Tanggap Terima Pasien Rujukan Puskesmas, Rangkuti: Tidak Dilayani Laporkan

Kepala Dinas Kesehatan Bangka Barat, Muhammad Safi'i Rangkuti, berharap RSUD cepat tanggap menerima pasien rujukan dari puskesmas se-Bangka Barat.

Penulis: Yuranda | Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Safi'i Rangkuti 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Dinas Kesehatan Bangka Barat Muhammad Safi'i Rangkuti, meminta RSUD Sejiran Setason cepat tanggap menerima pasien rujukan dari puskesmas di wilayah Bangka Barat.

Hal tersebut sudah disampaikan di rapat koordinasi terkait pemberian pelayanan rujukan bersama dengan pihak puskesmas se-Bangka Barat dan RSUD Sejiran Setason di Gedung Diklat Graha Aparatur, Pemkab Bangka Barat, Rabu (25/1/2023) kemarin.

Kata MS Rangkuti, tujuan rapat tersebut diadakan agar tidak terjadi miskomunikasi antara puskesmas dan RSUD. Karena, kedua instansi tersebut masih berada di bawah naungan Dinas Kesehatan.

Rangkuti berharap, RSUD cepat tanggap untuk menerima rujukan dari puskesmas se-Bangka Barat. Ia juga mengimbau harus mengutamakan pelayanan agar pasien segera mendapat perawatan, sehingga keluarganya tenang.

"Jangan sampai terjadi kesalahpahaman antara petugas dengan masyarakat. Untuk itu, kita (Dinkes, red) jamin 1x24 jam siap melayani seluruh lapisan masyarakat Bangka Barat dengan tangan terbuka, apabila ada persoalan serta kendala," kata MS Rangkuti.

Biaya Berobat Bisa Dicicil Jika Tak Punya Uang

Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat juga memberikan kemudahan bagi pasien yang memiliki KTP luar Kabupaten Bangka Barat.

Kemudahan yang diberikan berupa angsuran pembayaran berobat di RSUD Sejiran Setason.

Kepala Dinas Kesehatan Bangka Barat MS Rangkuti menegaskan, apabila rumah sakit umum daerah tidak melayani warga Bangka Barat yang menggunakan BPJS Kesehatan, harap melaporkan kepadanya.

"Kalau ada rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS berhadapan dengan saya. Masyarakat di Bangka Barat bukan hanya penduduk lokal saja. Ada juga warga luar daerah seperti Sumatra dan Jawa yang tinggal di sini (Bangka Barat)," tegas Rangkuti.

"Mereka (penduduk luar, red) juga harus dilindungi. Kalau sudah masuk ke rumah sakit, kami tidak pernah tanyakan biaya mereka terlebih dahulu. Dulu waktu saya masih di rumah sakit, saya larang petugas menanyakan uang kepada keluarga pasien," lanjutnya.

Petugas, kata Rangkuti, harus memberikan dulu hak-hak pasien yang ber-KTP luar Bangka Barat.

Setelah selesai ditangani dan sudah boleh pulang, baru keluarga pasien yang bersangkutan menanyakan. Kalaupun tidak ada uang, mereka bisa mencicilnya.

"Kalau penduduk Bangka Barat sudah di-cover BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Penduduk luar ini kami akan memberikan kemudahan, dengan membayar angsuran," bebernya.

Angsuran atau pembayaran berobat bisa dilakukan dua kali sampai 10 kali. Bahkan jika tidak ada uang sama sekali, diberikan kesempatan untuk meminjam uang.

"Pelayanan di rumah sakit tidak ada perbedaan penduduk luar, dalam, peserta kelas 3, 2 dan 1. Untuk angsuran itu pun tidak ada jaminan di awal mereka berobat. Pembayarannya kami minta tiap bulan masyarakat (ber-KTP luar Bangka Barat) datang. Ada juga yang tak pernah datang, sekali datang pembayaran lunas," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved