Breaking News

Berita Bangka Tengah

Disperindagkop Bangka Tengah Buka Pendaftaran HKI Gratis bagi Pelaku Usaha, Buruan! Kuota Terbatas

Pendaftaran HKI tersebut dibuka secara gratis dengan kuota terbatas bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bangka Tengah.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Kepala Disperindagkop UKM Bangka Tengah, Ali Imron 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Tengah (Disperindagkop UKM Bateng) membuka pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) atau merek bagi pelaku usaha.

Pendaftaran HKI tersebut dibuka secara gratis dengan kuota terbatas bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bangka Tengah, yang ingin mempatenkan merek dagangan mereka.

"Kita gratiskan, namun hanya untuk 40 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) saja," kata Kepala Disperindagkop UKM Bateng, Ali Imron, Jumat (27/1/2023).

Proses pendaftaran telah dibuka hingga 5 Februari 2023 mendatang. Para pendaftar bisa mendatangi secara langsung kantor Disperindagkop UKM Bateng atau menghubungi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) terdekat.

Untuk mendaftar dibutuhkan persyaratan antara lain seperti fotokopi NIB OSS-RBA (jika belum ada, bisa dibuatkan oleh pihak Disperindagkop UKM).

Sekadar informasi, NIB OSS-RBA adalah Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (perizinan daring terpadu dengan pendekatan perizinan berbasis risiko).

Kemudian, persyaratan lainnya adalah fotokopi KTP pemilik usaha, label merek dan mengisi surat pernyataan yang disiapkan oleh Disperindagkop UKM Bateng.

"Pendaftaran HKI secara gratis ini merupakan program rutin yang dilakukan sejak 2012 lalu untuk melindungi pelaku UKM, pelaku perindustrian dan perdagangan di Bangka Tengah," ucap Ali.

Untuk itu, dirinya mengajak pelaku usaha yang belum mempunyai merek (HKI, red) agar segera mendaftar untuk menjaga dan melindungi usaha mereka dari hal-hal tidak diinginkan ke depannya.

"Selain melalui Disperindagkop UKM, sebenarnya pelaku usaha juga bisa mendaftar secara mandiri merek usahanya. Akan tetapi itu tidak gratis dan mengeluarkan biaya sekitar Rp500 ribu," jelasnya.

Ali berpesan kepada pelaku UKM agar tidak sembarangan mengambil merek usaha, karena mungkin saja merek tersebut sudah terdaftar sebagai milik orang lain.

"Pengecekan merek usaha dapat dilakukan di mengunjungi laman https://pdki.indomesia.dgip.go.id," imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved