Berita Pangkalpinang

Dugaan Ijazah Palsu di Komisioner Bawaslu Bangka Belitung, Perlu Direspon Biar Tak Ada Kecurigaan

Ariandi mengatakan, tentu tuntutan mahasiswa PMII Kota Pangkallinang butuh ditampung dan perlu direspon oleh pihak terkait. 

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
IST/Dokumentasi Pribadi Ariandi
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain, mengomentari terkait aksi ujuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023) sore kemarin.

Belasan mahasiswa ini meminta adanya transparansi terkait asumsi masyarakat atas dugaan penggunaan ijazah palsu sejumlah Komisioner Bawaslu Bangka Belitung.

Ariandi mengatakan, tentu tuntutan mahasiswa PMII Kota Pangkallinang butuh ditampung dan perlu direspon oleh pihak terkait. 

"Dalam hal ini bawaslu sebaiknya fokus saja terhadap kerja-kerja penyelenggaraan pemilu. Sehingga pihak yang perlu merespon adalah DRPD Bangka Belitung dengan memanggil tim seleksi yang menjadi panitia pelaksana rekrutmen anggota bawaslu, untuk memberikan kejelasan dan penjelasan terkait proses seleksi," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ariandi, aspirasi atau suara rakyat melalui mahasiswa PMII harus mendapat kejelasan.

Bawaslu perlu dijaga integritasnya, sehingga tidak mengganggu kinerjanya kedepan. 

Ia menjelaskan, aksi mahasiswa PMII tentu juga perlu diperhatikan setiap tuntutannya, apakah benar ini menyuarakan kepentingan publik dalam ruang demokrasi.

Jangan sampai ada pihak-pihak yang berupaya mengganggu dan merusak integritas penyelenggara pemilu. 

"Sebagai seorang akademisi saya melihat setiap aksi demonstrasi yang menyuarakan kepentingan publik menjadi bagian penting dalam penyeimbang ruang demokrasi. Mengawal jalannya demokrasi melalui partisipasi aktif dengan menyuarakan pendapat. Hanya saja kita kembali perlu melihat substansi yang disampaikan dalam ruangnya. Sehingga tercapainya ruang demokrasi yang sehat demi mengawal pembangunan demokrasi," jelasnya.

Ari menambahkan, apakah butuh pembuktian atau tidak, maka ini perlu diperjelas oleh pihak pihak terkait agar tidak muncul kecurigaan bahwa ada agenda terselubung dalam penyelenggaraan pemilu di 2024.

"Untuk itu, maka tuntutan yang ada perlu direspon dengan bijak melalui ruang yang tepat pula. Apakah adanya ijazah palsu atau tidak maka kejelasan itu yang ditunggu melalui tuntutan mahasiswa tersebut. Tahapan yang sudah dilalui tentunya berpedoman pada pedoman kerja tim seleksi. Seperti dari pengumuman dan mensosialisasikan pendaftaran, hingga mengumumkan nama calon anggota Bawaslu yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan," ucapnya.

"Tentu tahapan ini yang kemudian perlu disampaikan kepada publik sehingga menutup pintu pintu kecurigaan dan praduga terkait dengan ijazah palsu yang diduga ada dalam tahapan seleksi tersebut," lanjutnya.

Lembaga Vital

Lebih jauh, Ariandi menyampaikan, bawaslu sebagai salah satu lembaga vital dalam upaya penyelenggaraan demokrasi di Indonesia memiliki peran dan fungsi yang cukup membutuhkan integritas penyelenggaranya.

"Dalam melakukan pencegahan, bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu," kata Ariandi. 

Selain itu, bawaslu juga bertugas melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu. 

"Dengan tugas dan tanggung jawab yang cukup berat dalam mewujudkan terselenggaranya pemilu yang ideal dalam ruang demokrasi. Maka dalam proses seleksi anggota Bawaslu membutuhkan ruang keterbukaan atau akuntabilitas pada setiap tahapannya demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," tegasnya.

Demo

Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pangkalpinang, telah menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Bangka Belitung pada Kamis (26/1/2023) sore kemarin.

Tujuan dari aksi mereka ini, menuntut adanya transparansi terkait asumsi dari masyarakat atas dugaan penggunaan ijazah palsu sejumlah Komisioner Bawaslu Bangka Belitung.

Terkait dengan adanya tuntutan mahasiswa tersebut, ditanggapi oleh Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi, mengatakan mereka bakal meneruskan tuntutan yang telah di sampaikan mahasiswa tersebut ke Bawaslu RI.

Namun, Herman mengatakan, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terkait tudingan mahasiswa ke sejumlah komisioner Bawaslu Bangka Belitung

"Tentu kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Nanti kita teruskan ke Bawaslu Pusat, tentu Bawaslu Babel ada atasannya, Bawaslu pusat. Terkait ada laporan seperti ini, mereka adik-adik mahasiswa menyampaikan seperti itu, tentu kami akan meneruskan ke yang berkompeten," kata Herman kepada Bangkapos.com, Jumat (27/1/2023).

Herman juga, meminta maaf karena tidak dapat hadir di tengah aksi ujuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dari PMII Pangkalpinang, pada Kamis (26/1/2023) kemarin.

"Karena saya tidak hadir, saya menyampaikan ucapan terima kasih, karena mahasiswa menyampaikan itu. Tentu sebagai lembaga kami akan menyampaikan ke pihak yang lebih berkompeten mengawasinya. Menyampaikan benar atau salah tentang yang disampaikan oleh mahasiswa, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Politikus PDI Perjuangan ini.

Ketua PMII Pangkalpinang, Suardian Ramadhan, mengatakan, adanya laporan dari masyarakat, permintaan dari masyarakat akan pentingnya transparansi soal ijazah komisioner Bawaslu Bangka Belitung.

"Aksi damai hari ini, menyampaikan dugaan dari pada asumsi, asumsi masyarakat. Terkait legalitas, kelima Komisioner Bawaslu Babel, ini harus kita tuntaskan. Artinya kami juga berniat baik, untuk bisa menyuarakan. Apabila dari masyarakat itu salah. Memiliki asumsi yang salah, setelah kita selidiki ternyata Bawaslu menyampaikan dengan baik. Bukti kebenaran juga ada. Menjadi sebuah permasalahan, ini kita tindak lanjuti bahwa asumsi masyarakat itu salah," kata Ketua PMII Pangkalpinang, Suardian Ramadhan, kepada Bangkapos.com, Kamis (26/1/2023).

Suardian mengharapkan, pimpinan daerah dan DPRD Babel dapat memanggil Komisioner Bawaslu Babel terkait transparansi soal ijazah komisioner Bawaslu Bangka Belitung.

"Jadi pada hari ini kami berharap, dari pimpinan daerah dapat memanggil kelima komisioner Bawaslu, untuk tindak lanjut. Kami tidak menuduh. Hanya menyampaikan asumsi, pradugaan dari masyarakat. Terkait legalitas. Kelima komisioner semuanya, kepada pimpinan daerah, meminta ijazah semasa ia pendidikan. Karena Bawaslu Babel kualifikasi harus S1. Kami berharap memanggil ke lima orang komisioner Bawaslu Babel dan membawa foto copy ijazah masing-masing," jelasnya.

Dalam aksi tersebut, tidak ada satupun anggota DPRD Babel yang menyambut aksi dari mahasiswa PMII, hanya diwakilkan oleh Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Bangka Belitung, Dedy.

Ia menyampaikan, para anggota DPRD Bangka Belitung tidak berada di tempat karena menjalankan tugas yang telah terjadwalkan.

Sementara, Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar, dikonfirmasi terpisah, tidak berkomentar banyak terkait tuntutan dan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dari PMII tersebut.

"No comment. Kami masih fokus pengawasan tahapan pemilu yang sedang berjalan," kata EM Osykar.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved