Berita Pangkalpinang

Soal Jabatan Wakapolresta Pangkalpinang yang Kosong, Tunggu Instruksi Mabes Polri

Memang untuk jabatan Wakapolresta masih kosong, memang kita masih menunggu dari Mabes Polri terkait pengisian wakapolresta

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Toni Susanto. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Pasca naiknya status menjadi Polresta Pangkalpinang, untuk jabatan Wakapolresta hingga saat ini masih belum ada yang menempati jabatan tersebut, Minggu (29/1/2023).

Terakhir untuk jabatan Wakapolres Pangkalpinang dijabat oleh Kompol Poltak Sintong Toar purba, namun sejak Rabu (7/12/2022) perwira melati satu tersebut diangkat dalam jabatan barunya sebagai Waka Polres Belitung timur.

Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Toni Susanto saat dikonfirmasi Bangkapos.com pun, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Mabes Polri.

"Memang untuk jabatan Wakapolresta masih kosong, memang kita masih menunggu dari Mabes Polri terkait pengisian wakapolresta itu sendiri. Karena memang sejak naik tipe, untuk pengisian Wakapolresta bukan dari Polda lagi tapi dari Mabes Polri," ujar Kompol Toni Susanto.

Lebih lanjut untuk jabatan Wakapolresta Pangkalpinang akan diisi oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau melati dua.

"Iya benar Wakapolresta Pangkalpinang pangkatnya AKBP job mantap, jadi berbeda dengan Polres karena memang tipenya diatas Polres yang lama," ucapnya.

Walaupun kursi Wakapolresta Pangkalpinang masih kosong, Kompol Toni Susanto menegaskan hal tersebut tidak akan menganggu kinerja dari pelayanan dan keamanan untuk masyarakat.

"Iya disini masih ada Kapolresta, para Kabag, Kasat dan Kapolsek yang tetap melayani dan mendukung, program-program yang sudah ditetapkan baik dari mabes Polri atau dari Polda," ungkapnya.

Sementara itu diketahui untuk Polresta Pangkalpinang naik tipe dari tipe D menjadi tipe C, usai terbitnya Surat Kapolri Nomor: B/7235/IX/OTL.1.1./2022/SRENA September 2022 dan Keputusan Kapolri Kep/1151/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 lalu. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved