Berita Kriminal

Dio Sang Bandar Besar Narkoba Dikenakan Pasal Berlapis, Uang Ratusan Juta dan Aset Disita

Selain uang tunai, aset lain yang kami sita ada mobil Honda Jazz, dan beberapa usaha atas nama orang tapi yang modalin Dio

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Majelis Hakim saat meminta para saksi dan penuntut umum menunjuk barang bukti ke depan ruang sidang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Terdakwa Dhio Arif Septiawan alias Dio, salah satu gembong narkoba yang paling diburu Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, dikenakan pasal berlapis.

Selain, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyidik juga mengenakan undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Dio.

Husni anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, mengatakan tercatat ada aliran dana Rp 248.000.000 dalam rekening pribadi Dio.

Tak hanya di rekening pribadi, namun aliran dana hasil transaksi narkotika juga mengalir ke sejumlah rekening nama orang lain.

Namun, seluruh rekening tersebut dalam penguasaan dan pengendalian Dio.

"Kalau di rekening pribadinya, ada sekitar 248 juta, ada juga yang aliran dari rekening orang lain yang di kuasai Dio, kalau jumlah total keseluruhannya saya kurang tahu," kata Husni.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset Dio. Seperti mobil Honda Jazz dan beberapa unit usaha yang menurut penyidik diperoleh dari penjualan narkoba.

"Selain uang tunai, aset lain yang kami sita ada mobil Honda Jazz, dan beberapa usaha atas nama orang tapi yang modalin Dio ini," pungkas Husni.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved