Berita Pangkalpinang
Ombudsman Babel Awasi 10 Jenis Maladministrasi Pelayanan Publik, Warga Bisa Mengadu Jika Menemukan
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengungkapkan, ada 10 jenis maladministrasi yang dapat diadukan terkait pelayanan publik.
Penulis: Sela Agustika | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman Bangka Belitung merupakan sebuah lembaga pengawasan yang berdiri sejak 2001 lalu.
Ombudsman Babel memiliki kewenangan dalam mengawasi seluruh kegiatan baik pemerintah, lembaga, dan instansi terkait.
Bersama Bangka Pos dalam program Ngopi Sob atau Ngopi Santai bersama Ombudsman Babel, Pemimpin Redaksi Bangka Pos, Ibnu Taufik Juwariyanto dan Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, berbincang tentang peran dan fungsi yang dilakukan Ombudsman, Senin (30/1/2022), di Warkop Akew.
Keberadaan Ombudsman Babel, kata Yozar, menjadi sebuah lembaga yang mengawasi pelayanan publik eksternal, baik dalam hal pendidikan, kesehatan, kepolisian, jaminan sosial dan lainnya, yang menjadi objek pengawasan.
"Objek pengawasan kita lembaga negara, swasta, individu yang seluruh kegiatan yang mengunakan dana APBN dan APBD, merupakan objek pengawasan Ombudaman, termasuk BUMN dan lainnya," kata Yozar dalam, Senin (30/1/2023).
Dia mengungkapkan, ada 10 jenis maladministrasi yang dapat diadukan masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik.
Yakni penundaan berlanjut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangam prosedur, bertindak tidak layak/patut, berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi.
"Perbuatan yang tidak patut, masuk kategori pengawasan Ombudsman dalam pelayanan menjadi bagian dari maladministrasi, termasuk etika juga yang termasuk objek layanan," sebutnya.
Dikatakan Yozar, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dan infrastruktur, merupakan bentuk laporan yang dominan diterima di Bangka Belitung.
Dalam proses penyelesaian laporan yang diterima, Yozar menyebut pihaknya menindaklanjuti dengan mekanisme penyelesaian formal serta informal dan sesuai skema pencegahan maladministrasi.
"Jadi Ombusdman, setelah menerima laporan, dilakukan rapat pleno, pemeriksaan serta klarifikasi. Apabila memungkinkan dilakukan penyelesaian, maka untuk tahap pemeriksaan dihentikan. Tapi apabila tidak mendapat penyelesaian, maka kita keluarkan tindakan korektif dan dilakukan proses berikutnya ke Ombusman pusat RI untuk dilakukan monitoring," jelas Yoza.
Dia mengakui keberadaan Ombudsman di masyatakat masih sangat minim. Hal ini membuat pihaknya akan terus meningkatkan literasi ke berbagai kegiatan atau objek pengguna layanan, dalam memperkenalkan keberadaan Ombudsman.
"Beberapa tahun terakhir dari jumlah laporan yang masuk ada kenaikan angka statistis jumlah laporan yang diterima meningkat. Dan kita terus berusaha mendorong dari tahun ke tahun, agar literasi masyarakat terhadap Ombudsman ini lebih baik," tuturnya.
Nah, apabila masyarakat ada yang menemukan maladministrasi, dapat langsung mengadukannya ke kantor Ombusdman Bangka Belitung, melalui WA pengaduan ke 08119733637, atau email pengaduan.babel@ombudsman.go.id. (Bangkapos.com/Sela Agustika)
Ombudsman Babel
Shulby Yozar Ariadhy
maladministrasi
Ibnu Taufik Juwariyanto
Pemimpin Redaksi Bangka Pos Group
Warkop Akew
Bangkapos.com
Mantan Komandan Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Jabat Danrem 045 Garuda Jaya |
![]() |
---|
Berakhir di November 2025, Samsat Pangkalpinang Dapat Rp 953 Juta dari Pemutihan Pajak Jilid II |
![]() |
---|
Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025–2030, Perdana Digelar di Balai Betason |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih |
![]() |
---|
Pria di Pangkalpinang Curi Uang Temannya, Hasil Curian Digunakan Beli Baju Pengantin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.