Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

LPOM MUI Bangka Belitung Targetkan 1.000 Sertifikat Halal Diterbitkan Tahun ini

Keberadaan sertifikasi halal ini menjadi bagian yang berperan penting, khususnya dalam menjamin kehalalan akan produk yang dipasarkan

Penulis: Sela Agustika | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Kemenag
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dibidang kuliner makanan, minuman diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga penguji. 

Keberadaan sertifikasi halal ini menjadi bagian yang berperan penting, khususnya dalam menjamin kehalalan akan produk yang dipasarkan. 

Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung, Nardi Pratomo menuturkan saat ini sudah ada 2.700 UMKM di Bangka Belitung yang telah memiliki sertifikat halal yang dkeluarkan melalui LPPOM MUI Babel.

Kata Nardi, pihaknya pada tahun 2023 menargetkan sebanyak 1.000 sertifikat halal dikeluarkan bagi UMKM di Bangka Belitung.

Baca juga: Mobil Dinas DPRD Jambi Kecelakaan, Dikendarai Anak di Bawah Umur, Satu Penumpang Tanpa Busana

Baca juga: Ayo ke Eoseowa, Makan Daging Bakar Ala Korea Sepuasnya Cukup Bayar Mulai Rp99 Ribu, Kenyang Pol!

"Jadi untuk sertifikasi halal semua UMKM ini wajib besertifikat halal. Dimana sertifikat ini sebenarnya langsung dari Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk di Babel sendiri ada Satgas halalnya, dan kita LPOM MUI menjadi mitra strategis yang terlibat," ungkap Nardi kepada Bangkapos.com, Jumat (3/2/2023).

Dia menuturkan pengajuan sertifikat halal tidak memerlukan waktu yang cukup lama, bahkan LPPOM MUI Babel menjadi provinsi tercepat yang memberikan pelayanan sertifikasi halal.

Para UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal juga bisa langsung dilakuka Secara online, tanpa harus mendatangi kantor MUI.

Ia menyebut, LPOM juga siap membantu mempermudah UMKM dalam mengaudit perlengakapan administrasi hingga sertifikasi halal terselesaikan.

"Standar penyelesaian sertifikat halal ini 15 hari kerja untuk pengeluaran sertifikat halal ini. Dimana LPOM MUI Babel membuat troboson one stop service, jadi UMKM dari jarak jauh bisa mengajukan sertifikat halal melalui Whatsapp (WA) dan langsung kita proses," ucapnya.

Kata Nardi, ada 11 kriteria penilaian kebijakan halal, di antaranya managemen halal, bahan yang digunakan, fasilitas produksi, sumber, penanganan bahan-bahan kritis, dan lainnya.

Sementara itu diketahui untuk biaya pengurusan sertifikasi halal ini berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp2,9 juta, tergantung dengan wilayah UMKM berada. Nah bagi anda ysng ingin mengurus sertifikasi halal ini bisa langsung menghubungi konta call Centee LPOM MUI (+62 812-7376-4311).

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved