Ramadhan 2023

8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Kamu, Catat dan Pahami!

Setidaknya ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu makan dan minum secara berkesinambungan dengan segaja

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com
Setidaknya ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu makan dan minum secara berkesinambungan dengan segaja 

BANGKAPOS.COM-- Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan umat muslim selama sebulan penuh pada bulan Ramadan.

Puasa Ramadhan 144 H/2023 M tidak hanya menahan lapar dan haus saja, tetapi juga menahan hawa nafsu.

Makanya kita perlu mengetahui apa saja yang bisa membatalkan puasa kita. agar ibadah puasa yang kita kerjakan tidak sia-sia.

Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan yang dirangkum bangkapos.com dari berbagai sumber : 

Setidaknya ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu makan dan minum secara berkesinambungan dengan segaja, berhubungan seksual, keluar air mani dengan sengaja karena bersentuhan, perempuan haid, perempuan yang mengalami nifas, muntah karena disengaja, gila atau hilang akal dan keluar dari Islam atau murtad.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang yang berhubungan dengan lambung

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. al-Baqarah, 2: 187)

 Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”.(Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Berhubungan seksual

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa Ramadan dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (penis) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa pada bulan Ramadan.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved