Tribunners

Kepala Sekolah Diangkat dari Guru Penggerak, "Mampukah"?

Tidak mudah untuk mengikuti pendidikan guru penggerak ini, banyak seleksi yang harus dilalui, mulai dari seleksi administrasi, seleksi simulasi

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Rudhi Nurhayadi, S.Pd., M.Pd. - Guru SMKN 1 Simpangkatis 

Oleh: Rudhi Nurhayadi, S.Pd., M.Pd. - Guru SMKN 1 Simpangkatis

PROGRAM pendidikan guru penggerak (PPGP) sangat gencar disosialisasikan pemerintah melalui Kemendikbudristek. Program ini begitu menarik di kalangan pendidikan, terutama guru. Mengapa demikian

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa program pelatihan calon kepala sekolah yang selama ini dilaksanakan sudah ditiadakan dan digantikan dengan pendidikan guru penggerak. Dengan demikian, nantinya jika peserta yang lulus seleksi dan menjadi calon guru penggerak (CGP) ini lolos berhak mendapatkan sertifikat guru penggerak. Tidak sedikit suara miring yang menyindir mengenai peraturan terbaru ini. Mengingat peserta yang menjadi CGP saat ini masih dalam usia muda, bahkan tidak sedikit dengan status P3K sehingga diragukan kemampuannya jika menjabat kepala sekolah nanti. Meskipun demikian, kemampuan dan pengalaman manajerial guru penggerak serta kemampuannya untuk selalu belajar hal-hal yang baru tidak perlu diragukan dan bisa dijadikan dasar yang meyakinkan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Pendidikan guru penggerak ditempuh dalam waktu yang cukup lama yaitu selama 9 bulan bagi angkatan 1 sampai 4, dan 6 bulan bagi angkatan 5 dan seterusnya. Pendidikan guru penggerak ini dilakukan dengan cara dua moda, yaitu secara daring dan luring. Secara daring dibimbing oleh seorang fasilitator belajar menggunakan LMS di Simpkb. Secara luring, pembelajaran dibimbing oleh seorang pengajar praktik.

Tidak mudah untuk mengikuti pendidikan guru penggerak ini, banyak seleksi yang harus dilalui, mulai dari seleksi administrasi, seleksi simulasi mengajar dan wawancara. Banyak sekali peserta yang gugur pada tahap seleksi ini, rata-rata pada simulasi mengajar dan wawancara, karena guru dituntut untuk memahami pembelajaran dan asesmen yang dia dilakukan. Adapun pada saat wawancara, peserta dituntut untuk konsisten terhadap jawaban esai yang telah dia buat, apakah sesuai apa yang dia jawab dengan apa yang dia tulis.

Seleksi yang ketat, pelatihan yang lama dan tugas yang cukup banyak itulah yang membuat sebagian guru berpikir panjang untuk mengikutinya. Terutama guru yang sering dilabeli dengan kata "senior" yang gagap dengan teknologi informasi, dipastikan akan berpikir berkali-kali sebelum ikut mendaftar.

Lantas bagaimana menepis bahwa usia muda itu belum siap untuk menjabat kepala sekolah? Perlu diketahui bahwa kematangan mental dan emosional itu belum tentu tergantung usia. Artinya, belum tentu guru yang lebih tua atau senior itu lebih matang mental dan kinerjanya lebih baik daripada yang muda . Tentu kita masih ingat orasi yang dikeluarkan Presiden kita yang pertama yaitu Ir Soekarno: "Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncang dunia".

Selanjutnya jika kita lihat pemilik perusahaan start up dan konten kreator, rata-rata diisi oleh anak-anak muda. Jadi jika ada pendapat yang menyatakan guru penggerak belum siap untuk menjadi kepala sekolah saya rasa kurang tepat.

Permendikbudristek terbaru Nomor 40 Tahun 2021 ini memang sedikit menuai kontroversi. Syarat pengangkatan kepala sekolah yang berasal dari guru yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak dianggap belum matang dan terlalu dini, terutama dalam hal manajerial. Namun begitu, perlu diingat bahwa dalam Permendikbudristek tersebut terdapat syarat lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu pengalaman minimal 2 tahun dalam hal manajerial baik itu dalam lingkungan sekolah maupun organisasi atau komunitas.

Kalau kita lihat dalam Permendikbudristek tersebut terdapat 11 persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru yang diangkat sebagai kepala sekolah yaitu:
1) Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau Diploma IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2) Memiliki sertifikat pendidik.
3) Memiliki sertifikat guru penggerak.
4) Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 golongan ruang IIIB bagi guru PNS.
5) Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
6) Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
7) Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan/organisasi pendidikan dan atau komunitas pendidikan.
8) Sehat jasmani rohani dan bebas narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
9) Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10) Tidak sedang menjadi tertangkap terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana.
11). Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Dalam peraturan tersebut dengan jelas disebutkan bahwa sertifikat guru penggerak bukan menjadi syarat satu-satunya untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Masih ada syarat lain yang harus dipenuhi. Salah satu yang menonjol yaitu pengalaman manajerial guru. Pengalaman manajerial guru di sekolah bisa didapatkan dengan mendapat tugas tambahan, di antaranya yaitu menjadi wakil kepala sekolah, kepala program studi, kepala perpustakaan dan lainnya. Di mana penilaian kinerjanya seperti yang diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Adapun pengalaman manajerial organisasi bisa didapatkan guru dengan cara ikut sebagai pengurus organisasi pendidikan di wilayahnya baik itu PGRI, IGI dan lain sebagainya, bisa tingkat kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Pengalaman manajerial ini sangat penting bagi guru untuk lebih mematangkan kemampuan sosial dan emosional guru. Karena guru dituntut untuk bisa berkolaborasi sesama rekan sejawat, baik itu dari sekolah sendiri maupun sekolah lain.

Jika dilihat secara teori, pembelajaran yang didapatkan selama pendidikan guru penggerak sudah bisa dibilang mumpuni. Guru penggerak sudah diberikan paket modul belajar mulai dari filosofi Ki Hajar Dewantara, praktik pembelajaran yang berpihak pada murid sampai dengan pemimpin pembelajaran dalam pengembangan sekolah.

Namun, yang perlu kita cermati bersama di sini bahwa guru penggerak memiliki sesuatu yang tidak dimiliki oleh guru lain, yaitu kemampuan dan kemauan untuk selalu belajar hal-hal yang baru dan kemampuan penguasaan teknologi dan informasi sesuai dengan perkembangan zaman. Kemampuan belajar sepanjang hayat dan kemauan untuk berubah sesuai dengan kodrat alam dan kodrat zaman inilah yang jarang dimiliki oleh guru lain. Dengan demikian, memang ke depan diharapkan guru penggerak ini bisa menjadi pemimpin perubahan transformasi pendidikan di Indonesia. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved