Menguak Kisah Open BO, Gadis Subang dan Jakarta Ini Akhirnya Terjebak Bisnis Haram
Prostitusi online menggunakan sius jejaring sosial MiChat kembali terungkpa. Wanita muda asal Subang dan Jakarta diamankan petugas.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Prostitusi online menggunakan sius jejaring sosial MiChat kembali terungkpa. Wanita muda asal Subang dan Jakarta diamankan petugas.
Mereka menawarkan layanan plus-plus tarif short time Rp 500.000.
Mereka terjaring dalam operasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Belitung di dua penginapan di Tanjungpandan pada Jumat (10/2/2023) malam.
CP dan R membuka praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di dua penginapan berbeda.
"Tadi mereka diamankan dari patroli rutin yang dimulai pukul 20.30 WIB. Kami tetap melakukan pembinaan dan surat pernyataan," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani kepada Posbelitung.co.
Abdul Sani menjelaskan CP awalnya bekerja sebagai terapis di berbagai panti pijat di wilayah Kota Tanjungpandan.
Awalnya wanita 23 tahun itu sempat pulang ke Subang, Jawa Barat dan kembali ke Belitung bertemu dua rekannya yang juga mantan terapis pijat.
Ketika kembali ke Belitung, CP melakukan praktik prostitusi online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CP menentukan tarif Rp500 ribu short time dan dirinya melakukan itu seorang diri melalui aplikasi MiChat.
"Alasannya karena faktor ekonomi. Tadi juga CP ini bilang besok mau pulang ke Subang, nanti tetap akan kami pantau itu," kata Abdul Sani.
Sementara itu, R wanita asal Jakarta agak berbeda. Sebab dari pengakuannya diduga praktek prostitusinya melibatkan muncikari.
Wanita 25 tahun itu hanya menunggu di kamar penginapan, sedangkan proses transaksi dilakukan oleh seseorang menggunakan aplikasi MiChat.
Sang muncikari memiliki banyak akun sehingga agak sulit terlacak.
Tarif yang ditawarkan Rp 500 ribu untuk short time dan Rp 3 juta long time tetapi biaya tersebut dipotong untuk jatah muncikari.
"Kalau inisial R ini dulunya LC karaoke dan sudah setahun ini di Belitung. Alasannya melakukan itu karena terlilit utang," kata Abdul Sani.
Abdul Sani mengatakan CP dan R melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tepatnya Pasal 37 ayat (2).
Pasal Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial serta memakai jasa penjaja seks komersial.
Bahkan dalam Perda tersebut juga telah diatur ancamannya dalam Pasal 57 yaitu pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Tadi sudah kita jelaskan kepada mereka, jadi kalau mengulangi lagi maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Abdul Sani.
Kode-kode di Prostitusi Online
Para orang tua dan pendidik wajib tahu kode-kode yang dipakai orang-orang yang terlibat prostitusi online.
Mereka kerap menggunakan istilah dan kode-kode tertentu untuk membahas transaksi.
Kode-kode di prostitusi online;
BO: Booking Out / Booking Order
ST: Short Time
LT: Long Time
GH: Guest House
VCS: Video Call Seks
Nego: Tawaran Harga
Free Room: Gratis Kamar
Include: Harga Beserta Kamar
Exclude: Harga Tanpa Kamar
PAP: Post a Picture atau minta dikirimi gambar.
Seperti pengakuan seorang ABG berinisial DL (16) membuat pengakuan bagaimana awal kali ia menawarkan prostitusi via open BO.
Istilah itu merujuk pada praktik prostitusi online yang merupakan singkatan dari "Booking Out".
DL blak-blakan mengakui bagaimana awal mula ia menawarkan open BO ke pengguna jasanya dengan tarif Rp800 ribu per 30 menit.
Pengakuannya terungkap saat ia dan temannya bersama pasangan mereka masing-masing digerebek oleh Satpol PP Belitung Timur, Jumat (22/7/2022) pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di Manggar.
Mereka digerebek saat sedang live facebook di dalam sebuah kamar.
Mereka adalah PA (16), DL (16), RP (24), dan IH (18).
Dari ketiganya, ada satu yang masih sekolah di tingkat atas yaitu DL.
Belakangan diketahui para wanita di bawah umur yang terciduk ini termasuk dalam jaringan diduga prostitusi anak.
Kabid Gakkumda Pol PP Belitung Timur Heryono mengungkapkan penggrebekan ini diawali oleh laporan masyarakat yang melihat live mereka di facebook.
Setelah dapat laporan, pihaknya menurunkan anggota untuk berangkat ke dugaan lokasi hotelnya.
“Diketahui mereka live dari jam 3 pagi.
Saat di hotel kami temukan juga beberapa minuman beralkohol.
Saat ini mereka sudah diamankan di Satpol PP Belitung Timur,” kata Heryono.
Dari hasil pemeriksaan, didapati mereka tergabung dalam jaringan seorang mucikari atau mami.
Mereka mematok tarif hingga Rp800 ribu per 30 menit.
Mereka biasanya dijajakan oleh mucikari tersebut lewat aplikasi Michat
Namun, saat penggrebekan berlangsung mereka sedang iseng karena bukan sedang ‘jualan’ lewat maminya.
Salah satu wanita yaitu DL mengaku bahwa aktivitas itu dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Menurutnya tuntutan pergaulan mengharuskan dia membeli berbagai barang dan salah satu caranya mendapatkan uang lewat cara menjual diri.
“Pertama kali dulu di Tanjungpandan, saat itu mau pulang ke Manggar tapi tidak punya uang.
Disaranin teman BO saja dan dapat uang.
Tapi tidak tiap saat, hanya ketika butuh uang baru saya BO,” aku DL.
Selanjutnya, Heryono mengatakan akan melakukan pembinaan terhadap mereka serta orang tua dari anak-anak ini bekerjasama dengan UPTD PPA, Dinsos, dan Pemdes.
Heryono akan menegaskan bahwa perbuatan mereka ini melanggar hukum norma dan sosial sehingga harus ada efek jera terhadap mereka.
Terkait adanya indikasi jejaring prostitusi anak di Belitung Timur, Heryono mengatakan akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut dan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Selanjutnya tentang dugaan adanya prostitusi anak kami akan bekerjasama dengan UPTD PPA dan pihak-pihak terkait untuk menelusurinya,” kata Heryono sembari meminta kepada masyarakat agar juga berkontribusi terhadap informasi semacam ini.
Jika menemukan adanya kegiatan mencurigakan segera laporkan untuk bisa ditindaklanjuti.
35 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang
Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga Agustus 2022 terdapat puluhan orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang, Eti Fahriaty mengungkapkan, setidaknya terdapat 35 orang di daerah itu yang menjadi korban TPPO.
Dimana mereka dipekerjakan untuk menyediakan jasa bagi para pria hidung belang di kawasan lokalisasi. Saat ini puluhan orang tersebut telah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing pada Juli 2022 lalu.
"Iya yang kemarin itu (Pemulangan 35 orang WPS) yang baru kami selesaikan kemarin. Ini termasuk TPPO," kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (25/8/2022).
Eti mengatakan, kasus TPPO ini disebabkan oleh ego sektoral hingga buruknya perekonomian masyarakat. Bahkan rekrutmen terang-terangan melalui media sosial turut memperburuk kondisi ini.
Pasalnya dari 35 orang tersebut awalnya, dijanjikan pekerjaan yang disebar melalui media sosial. Ternyata, pekerjaan tersebut hanya kedok saja, kenyataan mereka dipaksa untuk menjadi penyedia jasa bagi pria hidung belang.
Sehingga para korban yang memang membutuhkan pekerjaan untuk menstabilkan ekonomi keluarga, malah terjebak dalam berbagai perjanjian.
Hal itu membuat mereka tak dapat berkutik. Terlebih dengan kontrak kerja yang isinya sangat kontradiktif sekali dengan harapan mereka.
"Awalnya mereka itu akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu namun justru setelah tiba berbeda. Triknya pengelola meminjamkan uang dengan kontrak segala macam, sehingga mereka tidak bisa kembali lagi. Dan kalau mau keluar harus menyetorkan sejumlah uang," beber Eti.
(Bangkapos.com/Dede S/TeddyMalakaBryanBimantoro)
Kronologi KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, Sejumlah Rel Terlepas, 17 Perjalanan Kereta Lumpuh |
![]() |
---|
Sosok & Kronologi Kolonel Widya, Pejabat BIN yang Pukul Satpol PP, Gubernur Kalteng Turun Tangan |
![]() |
---|
Satpol PP Tertibkan APS Bakal Calon Nonresmi demi Jaga Estetika dan Cegah Kebingungan Publik |
![]() |
---|
Irjen Purn Anton Charliyan Kaitkan Tewasnya Arya Daru dengan Kasus Subang:Dalami Keterangan Istrinya |
![]() |
---|
Satpol PP Beberkan Alasan Penambang Ilegal Berani Menambang di Kawasan Perkantoran Pemkab Babar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.