Berita Sungailiat
Open BO di Kediaman Pribadi, Pasutri di Pemali Bangka Terancam Belasan Tahun Penjara
Aksi tersebut dilakukan di kediaman pribadi yang sebelumnya adalah rumah tempat tinggal orangtua suami dan dilakukan sejak tiga bulan terakhir
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.
“Kami telah melakukan penangkapan sepasang suami istri yang diduga membuka jasa open BO,” kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, unit PPA Satreskrim Polres Bangka bersama personel Polsek Pemali mengamankan pasangan suami istri dengan inisial DA dan AA.
“Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (buka jasa prostitusi online-red) untuk mencari pelanggan melalui aplikasi,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan di kediaman pribadi yang sebelumnya adalah rumah tempat tinggal orangtua suami dan dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
AKP Mauldi menjelaskan, praktik open BO yang dilakukan bermula ketika sang suami menginstall aplikasi hijau untuk mencari pelanggan.
“Yang bersangkutan juga yang chating dengan pelanggan. Setelah disepakati harga, baru kemudian dilakukan transaksi dan hubungan badan dengan istrinya,” tuturnya.
Adapun tarif untuk satu kali kencan tersebut yakni Rp200-400 ribu. Uang dari prostitusi tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (judol).
“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap. Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sang suami AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana. Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.
“Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara-red) untuk istri. Dan yang suami 12 tahun penjara,” tegasnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| HMTS UBB Berdayakan Perangkat Desa Berbura Lewat Workshop Perencanaan Infrastruktur |
|
|---|
| Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bangka Capai 21 Kasus hingga September 2025 |
|
|---|
| Tisya Anastasya, Pesilat Asal Belinyu Bangka Raih Medali Perunggu di PON Beladiri 2025 |
|
|---|
| SPPG Parit Pekir Sungailiat Mulai Beroperasi, Layani Kebutuhan Gizi 3.736 Siswa |
|
|---|
| BSSN Bekali ASN Bangka Ilmu Keamanan Siber dan Penguatan Tim Tanggap Insiden |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.