Berita Belitung

Dapat Laporan Ada yang Open BO di Penginapan, Satpol PP Beltim Langsung Lakukan Sidak, Ini Hasilnya

Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk mengawasinya dan memberikan rasa tenteram dan tertib kepada masyarakat

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Iwan Satriawan
Ist/PolPPBeltim
Tim Trantibum Satpol PP Beltim saat sidak ke sejumlah penginapan di Manggar, Beltim, Senin (13/2/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Bidang Kententraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Belitung Timur melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke sejumlah penginapan, Senin (13/2/2023).

Hal itu lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait indikasi aktivitas open BO di penginapan tersebut.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Belitung Timur, Nazirwan bilang laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hari ini sesuai arahan pimpinannya.

"Kami sidak ke tiga penginapan. Hasilnya tidak ditemukan indikasi aktivitas open BO di sana. Kami coba cara penjebakan juga ternyata tidak ada," kata Nazirwan kepada posbelitung.co, Senin.

Dia mengatakan aktivitas tersebut bisa mengganggu ketertiban umum sehingga pihaknya akan terus meminimalisir terjadinya hal tersebut.

Tak hanya di penginapan-penginapan itu, tapi juga akan dilakukan di tempat lainnya yang terdapat indikasi ke arah sana.

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk mengawasinya dan memberikan rasa tenteram dan tertib kepada masyarakat," tegasnya.

Tak hanya sidak, mereka juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pemilik penginapan supaya ikut aktif menghindari aktivitas open BO dilakukan di tempatnya.

"Kami berikan edukasi kepada para pemilik penginapan, mulai dari aturan hukumnya sampai aturan etiknya. Kepada masyarakat juga kami imbau agar segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar," pesan Nazirwan.

Dua Orang Diamankan

Sebelumnya, Dua wanita muda diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Belitung dari dua penginapan di Tanjungpandan pada Jumat (10/2/2023) malam.

Wanita berinisial CP (23) asal Jawa Barat dan R (25) asal Jakarta diciduk karena diduga terlibat prostitusi online.

Keduanya membuka praktik open booking online (BO) di penginapan dengan tarif short time Rp 500.000.

CP dan R membuka praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di dua penginapan berbeda.

"Tadi mereka diamankan dari patroli rutin yang dimulai pukul 20.30 WIB. Kami tetap melakukan pembinaan dan surat pernyataan," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani kepada Posbelitung.co.

Abdul Sani menjelaskan CP awalnya bekerja sebagai terapis di berbagai panti pijat di wilayah Kota Tanjungpandan.

Awalnya wanita 23 tahun itu sempat pulang ke Subang, Jawa Barat dan kembali ke Belitung bertemu dua rekannya yang juga mantan terapis pijat.

Ketika kembali ke Belitung, CP melakukan praktik prostitusi online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CP menentukan tarif Rp500 ribu short time dan dirinya melakukan itu seorang diri melalui aplikasi MiChat.

"Alasannya karena faktor ekonomi. Tadi juga CP ini bilang besok mau pulang ke Subang, nanti tetap akan kami pantau itu," kata Abdul Sani.

Sementara itu, R wanita asal Jakarta agak berbeda. Sebab dari pengakuannya diduga praktek prostitusinya melibatkan muncikari.

Wanita 25 tahun itu hanya menunggu di kamar penginapan, sedangkan proses transaksi dilakukan oleh seseorang menggunakan aplikasi MiChat.

Sang muncikari memiliki banyak akun sehingga agak sulit terlacak.

Tarif yang ditawarkan Rp 500 ribu untuk short time dan Rp 3 juta long time tetapi biaya tersebut dipotong untuk jatah muncikari.

"Kalau inisial R ini dulunya LC karaoke dan sudah setahun ini di Belitung. Alasannya melakukan itu karena terlilit utang," kata Abdul Sani.

Abdul Sani mengatakan CP dan R melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tepatnya Pasal 37 ayat (2).

Pasal Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial serta memakai jasa penjaja seks komersial.

Bahkan dalam Perda tersebut juga telah diatur ancamannya dalam Pasal 57 yaitu pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Tadi sudah kita jelaskan kepada mereka, jadi kalau mengulangi lagi maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Abdul Sani.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro/Dede S)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved