Vonis Kasus Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah

Mantan Kadiv Propam itu akhirnya menemui babak akhir dari sidang terkait kasus kematian yang menewaskan ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kompas TV
Ibunda Brigadir J yang hadir di persidangan vonis Ferdy Sambo Senin (13/2/2023) 

BANGKAPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo baru saja dijatuhi hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis mati ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa terhadap Sambo yang memberikan tuntutan seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana mati," ujar majelis hakim, mengutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang itu hakim membacakan putusan dan menyatakan Ferdy Sambo bersalah telah melakukan kejahatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Duren Tiga.

Majelis hakim juga mengatakan perbuatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri di mana telah mengakibat duka mendalam bagi keluarga dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata majelis hakim.

Selain itu majelis hakim juga berujar bahwa kasus keji tersebut telah mencoreng institusi polri dan tak sepantasnya dilakukan oleh aparat Polri.

Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim membacakan kembali peristiwa pembunuhan Brigadir J dari serangkaian persidangan yang dilalui terdakwa dan para saksi selama ini.

Usai sidang putusan, Ferdy Sambo kemudian keluar ruang persidangan yang disambut riuh awak media yang mengerumuninya.

Sementara itu Ibunda Brigadir J, tangis Rosti Simanjuntak pecah usai mengetahui bacaan vonis yang disampaikan majelis hakim untuk Ferdy Sambo.

Didampingi keluarga dan pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Rosti tampak menangis sembari memeluk foto mendiang anaknya.

Diketahui Rosti Simanjuntak, Samuel Hutabarat dan anggota keluarga lainnya mengikuti jalannya sidang vonis Ferdy Sambo dari awal hingga akhir.

Usai sidang vonis terhadap Ferdy Sambo akan ada sidang vonis terhadap terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi.

Sidang Tuntutan Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Jaksa menilai, tidak ada hal yang meringankan dari Ferdy Sambo. 

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa. 

Adapun hal-hal yang memberatkan  Ferdy Sambo sehingga harus dituntut hukuman penjara seumur hidup ada enam poin.

"Pertama, terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ucap jaksa.

Kedua, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan dipersidangan.

Lalu, jaksa menyebut akibat perbuatan Ferdy Sambo, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucap jaksa.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. 

"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," pungkas jaksa.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved