Berita Belitung
KPHL Belantu Mendanau Lakukan Pendataan dan Inventarisasi Kebun Sawit Masyarakat dalam Kawasan Hutan
KPHL Belantu Mendanau melakukan pendataan dan inventarisir aktivitas kegiatan usaha masyarakat yang telah terbangun di dalam kawasan hutan.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM -- Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau melakukan pendataan dan inventarisir aktivitas kegiatan usaha masyarakat yang telah terbangun di dalam kawasan hutan.
Kegiatan ini sudah mulai dilaksanakan sejak Senin (13/2/2023).
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanaua akan menggelar sosialisasi pendataan dan tata cara penyelesaian aktivitas kegiatan usaha masyarakat yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan.
Sosialisasi ini akan diadakan di Gedung Cabdin PUPR Belitung Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada taggal 17 Februari 2023 nanti.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
"Untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama memberikan data-data yang butuhkan seperti lokasi, luas lahan, tahun tanam dan lain-lain," jelas Kepala KPHL Belantu Mendanau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Wijaya kepada Posbelitung.co.
Ia mengatakan, dalam sosialisasi itu nantinya akan mengundang para kepala desa di Kabupaten Belitung terutama desa yang berada di Kecamatan Sijuk, Membalong, Badau dan Selat Nasik.
Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Tanjungpandan tidak semua kepala desa diundang kecuali beberapa desa yang berbatasan dengan hutan negara.
Menurutnya proses pendataan berakhir sampai April tahun 2023 mendatang.
Oleh karena itu diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan usaha perkebunan mereka di kawasan hutan melalui desa atau datang ke Kantor UPT KPHL Belantu Mendanau.
Bambang berharap dari kegiatan tersebut akan memberikan aspek legalitas kepada masyarakat yang berusaha dalam kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Semakin cepat semakin baik dan kami berharap masyarakat dapat melaporkan melalui desa atau bisa datang langsung ke Kantor KPHL Belantu Mendanau di Jalan Kelapa Kera, Desa Aik Merbau," kata Bambang.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Penyewa Kios KV Senang Minta Keringanan Sewa, Cicilan Tunggakan, dan Perbaikan Bangunan |
![]() |
---|
Pertamina Klaim Kuota Elpiji Subsidi Aman, Minta Warga Tak Panic Buying dan Beli Gas Non Subsidi |
![]() |
---|
Wabup Belitung Sidak Pangkalan Elpiji, Janji Tindak Pangkalan Nakal |
![]() |
---|
Susah Dapat Gas Elpiji, Penjual Rebus Pempek Pakai Penanak Nasi di Belitung |
![]() |
---|
Ngantre Gas Elpiji Mengular di Belitung, Ngeluh Tak Dapat, Ibu-ibu Masak Pempek Pakai Penanak Nasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.