Berita Belitung

KPHL Belantu Mendanau Lakukan Pendataan dan Inventarisasi Kebun Sawit Masyarakat dalam Kawasan Hutan

KPHL Belantu Mendanau melakukan pendataan dan inventarisir aktivitas kegiatan usaha masyarakat yang telah terbangun di dalam kawasan hutan.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita).
Kantor UPTD KPHL Belantu Mandanau 

BANGKAPOS.COM -- Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau melakukan pendataan dan inventarisir aktivitas kegiatan usaha masyarakat yang telah terbangun di dalam kawasan hutan.

Kegiatan ini sudah mulai dilaksanakan sejak Senin (13/2/2023). 

Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanaua akan menggelar sosialisasi pendataan dan tata cara penyelesaian aktivitas kegiatan usaha masyarakat yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan.

Sosialisasi ini akan diadakan di Gedung Cabdin PUPR Belitung Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada taggal 17 Februari 2023 nanti.

Hal ini sesuai ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

"Untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama memberikan data-data yang butuhkan seperti lokasi, luas lahan, tahun tanam dan lain-lain," jelas Kepala KPHL Belantu Mendanau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Wijaya kepada Posbelitung.co.

Ia mengatakan, dalam sosialisasi itu nantinya akan mengundang para kepala desa di Kabupaten Belitung terutama desa yang berada di Kecamatan Sijuk, Membalong, Badau dan Selat Nasik.

Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Tanjungpandan tidak semua kepala desa diundang kecuali beberapa desa yang berbatasan dengan hutan negara.

Menurutnya proses pendataan berakhir sampai April tahun 2023 mendatang.

Oleh karena itu diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan usaha perkebunan mereka di kawasan hutan melalui desa atau datang ke Kantor UPT KPHL Belantu Mendanau.

Bambang berharap dari kegiatan tersebut akan memberikan aspek legalitas kepada masyarakat yang berusaha dalam kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Semakin cepat semakin baik dan kami berharap masyarakat dapat melaporkan melalui desa atau bisa datang langsung ke Kantor KPHL Belantu Mendanau di Jalan Kelapa Kera, Desa Aik Merbau," kata Bambang.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved