Ramadhan 2023
Kriteria Orang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Waktu yang Tepat dan Cara Membayarnya
Seorang muslim yang tidak mengerjakan puasa Ramadan atau mendapat halangan tertentu sesuai dengan aturan puasa Ramadan, maka harus membayar Fidyah.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM --Puasa ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan Rukun Islam yang ketiga.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa (di bulan Ramadhan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Namun, bagi seorang muslim yang tidak mengerjakan puasa Ramadan atau mendapat halangan tertentu sesuai dengan aturan puasa Ramadan, maka harus membayar Fidyah sebagai puasa pengganti.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Berdasarkan istilahnya, secara syariat, fidyah bermakna denda yang wajib ditunaikan seorang muslim ketika mereka melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan hal yang diwajibkan.
Nah, tentu saja harus mengetahui tatacara dan niat membayar Fidyah puasa pengganti di bulan Ramadan
Mulai dari niat membayar fidyah, takarannya membayar Fidyah
Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.
Orang-orang dalam golongan tersebut tidak dibebankan dan diharuskan meng-qadha di waktu lain.
Namun mereka tetap bisa beribadah dengan mengganti ibadah puasanya dengan melaksanakan fidyah.
Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).
Perlu diketahui, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada harapan untuk berpuasa saja.
Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Sedangkan, untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :
- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.
- Kompensasi dari menunda qadha‘.
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
1. Orang Tua (Lansia)
Lansia yang sudah tidak sanggup menjalankan puasa tidak diwajibkan untuk berpuasa. Kewajiban ini digantikan dengan membayar 1 mud fidyah dikalikan jumlah puasa yang ditinggalkan. I mud itu sama dengan 675 gram.
2. Orang Sakit Parah
Orang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil dan tidak sanggup berpuasa tidak ada kewajiban untuk berpuasa, baik dalam bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.
Namun, mereka wajib membayar fidyah.
Lain halnya dengan mereka yang sakit ringan atau masih sangat berkemungkinan sembuh. Orang dalam kategori ini wajib menggantikan puasanya dengan puasa di lain waktu.
3. Ibu Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau menyusui tidak diwajibkan berpuasa, khususnya jika mengkhawatirkan keselamatan janin.
Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya., atau juga digantikan dengan membayar Fidyah.
4. Orang Mati
Orang mati yang wajib dibayarkan fidyahnya adalah mereka yang meninggal bukan karena uzur dan belum sempat menggantikan puasa.
Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib fidyah yang dikeluarkan adalah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
5. Orang yang Menunda Qadha Ramadan
Utang puasa harus lunas sebelum Ramadan selanjutnya tiba.
Apabila kamu menundanya hingga tidak terbayar ketika Ramadan datang, maka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud dikalikan jumlah utang puasa.
Menurut Al-Ashah, fidyah ini berlaku kelipatan. Misalnya utang puasa di tahun 2020 belum terbayarkan hingga bertemu Ramadhan 2022, maka kewajiban fidyah digandakan menjadi dua mud.
Kapan Waktu Bayar Fidyah ?
Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan.
Bisa juga Fidyah dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadhan.
Perlu diketahui, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadhan.
Berapa Besaran Fidyah ?
Masih mengutip dari zakat.or.id, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).
Pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).
Namun, untuk menyikapi berapa kadar pembayaran fidyah dikembalikan lagi kepada kebiasaan yang lazim.
Yakni, kita dianggap telah sah membayar fidyah jika memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.
Namun, jika dikonfersikan ke rupiah, bisa disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan.
Fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.
Cara Membayar Fidyah
Membayar fidyah hanya untuk fakir miskin dengan jumlah sesuai hari yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara sekaligus.
Seperti contoh, meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Atau menurut Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’, bisa juga membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 hari lamanya.
Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Pembayaran fidyah bisa juga dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat, yakni lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah.
Demikian informasi niat dan tatacara membayar Fidyah pengganti puasa dibulan ramadan. Semoga bermanfaat.(*)
(Bangkapos.com/Zulkodri)
Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Hukum dan Penjelasannya |
![]() |
---|
Bolehkan Puasa Syawal? Tetapi masih Utang Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya di artikel ini |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Hari Terakhir 30 Ramadhan 1444 H 21 April 2023 di Kota Bandung, Semarang, Surabaya |
![]() |
---|
Doa Akhir Ramadhan Sesuai Tuntunan Rasulullah |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung 20 April 2023 dan Full Hingga Akhir Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.