Vonis Kasus Sambo

Reaksi Mahfud MD Saat Tahu Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Mahfud MD memperlihatkan detik-detik pembacaan vonis Bharada E yang ditayangkan di televisi

Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Rapat Koordinasi terkait konflik pertanahan di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023). 

BANGKAPOS.COM - Begini reaksi Menkopolhukam, Mahfud MD saat tahu Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Mahfud MD memperlihatkan detik-detik pembacaan vonis Bharada E yang ditayangkan di televisi.

Tampak sang menteri dan koleganya mendengarkan dengan hikmat saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan.

Mereka pun bertepuk tangan heboh saat Bharada E dinyatakan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya.

Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," tulis Mahfud MD di kolom keterangan.

Menkopolhukam Mahfud MD bertepuk tangan saat menyaksikan pembacaan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023)
Menkopolhukam Mahfud MD bertepuk tangan saat menyaksikan pembacaan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023) (Instagram @mohmahfudmd)

Lewat video di akun @mohmahfudmd tersebut, ia juga mengaku ikut berbahagia bersama Bharada E.

"Alhamdullilah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud MD.

Menurutnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut telah menunjukkan objektivitas dengan menimbang seluruh faktor yang memberatkan maupun meringankan Bharada E.

Baik itu tekanan dari masyarakat, tudingan memojokkan Bharada E, hingga adanya upaya untuk mengintervensi peradilan.

"Karena begini, hakim itu punya keberanian, hakim objektif membaca seluruh fakta di persidangan dan dibaca semua suara-suara yang memojokkan Eliezer," kata Mahfud MD.

"Suara-suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh pada hakim."

Mahfud MD memuji keputusan majelis hakim yang menurutnya sesuai logika dan berperikemanusiaan.

"Saya lihat putusannya sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan, mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," tutur Mahfud MD.

"Sehingga kami lihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus."

Reaksi keluarga Brigadir J setelah Richard Eliezer divonis hanya 1 Tahun 6 bulan penjara.
Reaksi keluarga Brigadir J setelah Richard Eliezer divonis hanya 1 Tahun 6 bulan penjara. (YouTube Kompas TV)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved