Vonis Kasus Sambo

Richard Eliezer Dipecat atau Tidak? Kapolri Listyo Sigit Buka Suara: Ada Peluang Kembali ke Brimob

Nasib Richard Eliezer apakah dipecat atau tidak semakin terlihat. Kapolri menyebut Richard Eliezer berpeluang kembali lagi ke Brimob Polri

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun
Kolase Richard Eliezer dan Kapolri Listyo Sigit. Richard Eliezer Dipecat atau Tidak, Kapolri Listyo Sigit Buka Suara: Peluang Kembali ke Brimob Ada 

BANGKAPOS.COM - Nasib apakah Richard Eliezer dipecat atau tidak setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J jadi sorotan.

Perkembangan terbaru, vonis 1,5 tahun untuk Richard Eliezer ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa memutuskan tak akan mengajukan banding.

Pun begitu dengan pihak kuasa hukum Richard Eliezer.

Kedua belah pihak sama-sama tak mengajukan banding.

Dengan inkrah-nya vonis 1 tahun 6 bulan ini, Richard Eliezer setidaknya bisa bebas murni pada Februari 2024.

Estimasi ini adalah hitungan kasar mengingat Richard telah ditahan sejak Agustus 2022.

Ia juga bisa bebas lebih cepat mengingat adanya remisi.

Sebelumnya, Ronny Talapessy, penasihat hukum Richard Eliezer berharap Richard Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polisi aktif.

Ia menyebut bahwa menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.

"Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lantas bagaimana nasib Richard Eliezer di Polri, apakah akan dipecat  atau tidak?

Kabar terbaru muncul langsung dari statemen Kapolri Listyo Sigit.

Listyo Sigit menyatakan, Richard Eliezer atau Bharada E berpeluang kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Hal tersebut berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi.

Adapun Bharada divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) seperti dikutip dari kompas.com.

Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah, bisa dilaksanakan," tuturnya.

Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri. Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.

"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekar apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.

Sebelumnya, ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan Richard Elizer masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Kisah Richard Eliezer Minta Tidak Dipecat ke Kapolri Listyo Sigit, Begini Jawaban Polri Sekarang

Alasan Jaksa Tak Banding

Ada dua alasan kenapa kemudian Jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun Richard Eliezer.

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumana mengungkapkan, alasan pertama lantaran keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.

Fadil mengatakan diterimanya maaf Richard oleh keluarga Brigadir J adalah contoh produk keputusan hukum tertinggi.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."

"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Lalu alasan kedua adalah Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam penyelidikan hingga sidang vonis.

Fadil menegaskan tidak adanya banding dari Kejagung membuat keputusan vonis 1,5 tahun kepada Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, Fadil mengatakan dari pemberitaan terkait sidang vonis Bharada Richard Eliezer, pihaknya telah melihat adanya keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.

Di sisi lain, Fadil juga menghormati keputusan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Sebagai informasi, Richard menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan status justice collaborator. Justice collaborator merupkan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Ia dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara ini. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Selain Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati.

Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(*/kompas.com/ Tribunnews/ Bangkapos.com / Dedy Qurniawan)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved