Tetap Menjadi Anggota Polri, Mantan Kabareskrim Sebut Bharada Richard Eliezer Lebih Aman di Sini
Dengan ditempatkan di Korps Brimob di kampung halamannya, kata Ito, setidaknya Richard akan lebih aman
BANGKAPOS.COM-Meskipun tetap bertugas sebagai anggota Polri, beberapa pihak mengkhawatirkan keselamatan Bharada Richard Eliezer.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dianggap akan lebih terjaga jika ditempatkan di Kesatuan Brimob di kampung halamannya setelah kembali bertugas di kepolisian.
Pendapat itu disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku anggota tim kuasa hukum keluarga Yosua, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Martin menilai kemungkinan serangan balik terhadap Richard pasti ada.
“Kalau bicara soal kemungkinan, pasti ada kemungkinan serangan balik,” tuturnya.
“Tapi kalau saya kaitkan dengan apa yang disampaikan oleh Pak Ito, mendapatkan atensi dari petinggi Polri, itu positif.”
Hanya saja, Martin menyebut bahwa masa jabatan Kapolri terbatas, dan tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi pada Richard setelah pergantian Kapolri.
“Masa jabatan Kapolri itu tidak selamanya. Bisa jadi setahun lagi atau dua tahun lagi, nah, pasca itu, what next ya.”
“Apa yang terjadi kepada Richard. Mungkin saja ada yang kita bilang ancaman tadi, mungkin saja bisa terealisasi,” tuturnya.
Meski demikian, lanjut Martin, selama Richard tetap ditempatkan di Korps Brimob, kemungkinan keamanannya akan lebih terjaga.
“Kedua, mungkin ditempatkan di wilayah kampung halamannya, menurut saya itu modal besar dari segi keamanan buat Richard, sehingga bisa mengamankan yang bersangkutan dari potensi ancaman yang dikhawatirkan.”
“Kalau saya lihat jaringannya, pasti ini kan levelnya level atas ya, yang bisa jadi mengancam Richard, kalau level bawah saya pikir enggak,” kata dia.
Martin meyakini bahwa jiwa korsa personel Brimob lebih besar daripada kesatuan lain.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya balasan dari rekan seangkatan Yosua atau adik kandungnya, Martin mengatakan kecil kemungkinan adik dari Yosua akan melakukan tindak pidana untuk balas dendam.
“Saya yakin kalau adiknya, mungkin kalau tidak terima atau kekesalan, kan ada istilah memaafkan tapi tidak melupakan,” ucapnya.
“Tapi kalau melakukan tindak pidana untuk balas dendam, saya pikir itu jauhlah dari adik almarhum Yosua.”
Sependapat dengan Martin, pengamat kepolisian Bambang Rukminto, menilai Richard akan lebih aman jika kembali ditempatkan di Korps Brimob.
“Kalau permintaan dari Eliezer sendiri dan melihat situasinya, ya lebih baik di Brimob kembali, karena dia paham dengan lingkungannya dan tentunya ada rekan-rekannya.”
“Dan saya meyakini bahwa Brimob sendiri memiliki mekanisme dalam mengamankan Eliezer, karena dia dalam konteks ini kan menjadi korban dari Sambo,” tuturnya.
Mengenai di daerah mana nantinya Richard akan ditugaskan, Bambang menyebut hal itu tentu akan dipertimbangkan oleh Brimob sendiri.
“Tentunya Brimob sendiri yang memiliki pertimbangan-pertimbangan, apakah di sini atau dikembalikan ke daerahnya.”
“Kalau untuk sementara ini, di Korps Brimob tentunya akan lebih aman,” ulangnya.
Sementara, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menyebut bahwa pernyataan Martin sangat menarik.
“Menarik yang disampaikan Bung Martin. Kalau kita melihat dari tiga aspek, psikologi, sosiologi, dan security, dia memang lebih aman kalau memang mau di Brimob, taruh di Brimob tapi di kampungnya.”
Dengan ditempatkan di Korps Brimob di kampung halamannya, kata Ito, setidaknya Richard akan lebih aman.
“Paling tidak dari aspek psikologi dan sosiologi, dia akan lebih aman di sana.”
“Kemudian dari aspek sekuriti, sudah pastilah, kan bagaimana pun kesauan Brimob ini punya mekanisme pengamanan internal yang sangat ketat, memiliki solidaritas yang sangat tinggi, memiliki jiwa korsa yang sangat tinggi,” urainya.
Hasil Sidang
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Polri.
Keputusan tersebut berdasarkan sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer hanya diberikan sanksi demosi selama 1 tahun.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.(*/kompas.tv/kompas.com)
Komjen Imam Widodo Minta Maaf usai 7 Anggotanya Lindas Affan Kurniawan, Berikut Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Sosok Komjen Imam Widodo, Dankor Brimob yang Jadi Sorotan Usai 7 Anggotanya Tersandung Kasus Ojol |
![]() |
---|
Profil Biodata Brigjen Waris Agono, Korps Brimob Jabat Kapolda Maluku Utara , Lulusan Akpol 1990 |
![]() |
---|
Nasib Kapolsek Baito dan Kanit Reksrim di Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Guru Supriyani Rp50 juta |
![]() |
---|
Sidang Kode Etik Bawaslu Babel dan Pangkalpinang, Pihak Penggugat Harap Putusan DKPP Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.