Berita Pangkalpinang

Sidang Kode Etik Bawaslu Babel dan Pangkalpinang, Pihak Penggugat Harap Putusan DKPP Adil

Bangun Jaya dan Melati sebagai pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya Erdi Sutanto berharap putusan DKPP dapat adil, transparansi dan netral

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Sidang DKPP terhadap Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dan Bawaslu Kota Pangkalpinang, Senin (1/7/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pasca sidang kode etik terhadap Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dan Bawaslu Kota Pangkalpinang, putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ( DKPP ) diharapkan dapat adil, transparansi dan netral. 

Hal ini diungkapkan Bangun Jaya dan Melati sebagai pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya Erdi Sutanto saat diwawancarai Bangkapos.com.

"Setiap keputusan yang diambil harus jujur, adil, akuntabel, tertib, terbuka dan ada kepastian hukum dan mengutamakan kepentingan umum," ujar Erdi Sutanto, Rabu (3/7/2024).
 
Lebih lanjut dalam sidang kode etik yang diselenggarakan di Kantor KPU Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (1/7/2024) lalu sudah berjalan dengan baik. 

"Pemeriksaan persidangan DKPP sangat berbeda, dengan hukum formil atau acara peradilan umum. Untuk jalannya persidangan juga, pengadu sudah menyampaikan konsep pengaduan, alat bukti dan bukti saksi," ucapnya. 

Namun Erdi Sutanto menyoroti kedudukan antara KPU, Bawaslu dan DKPP yang memiliki kedudukannya yang sederajat dalam perundangan yang tertuang dalam Pasal 159 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Hal inilah yang membuat pihaknya menekankan, untuk mendapatkan perhatian sehingga diperlukan keberanian memutuskan bila dalam persidangan lebih mementingkan kepentingan umum. 

"Putusan DKPP final dan binding, dengan keadaan ini diharapkan DKPP benar-benar memperhatikan dan mempertimbangkan dengan baik. Tentunya agar putusannya, sesuai dengan perundangan serta dikaitkan dengan fakta lapangan yang terjadi," bebernya. 

Sebelumnya diberitakan, gara-gara isi chat 'kite hajar Melati dak bermodal' membuat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar harus menjalani sidang kode etik bersama Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (1/7/2024).

Hal ini terungkap dalam persidangan, chat tersebut ditujukan EM Osykar kepada Ketua Panwascam Gabek Ibnu, usai adanya penyelenggaraan tablig akbar yang dilakukan Melati sebagai calon DPR RI pada Selasa (14/1/2024) di Stadion Depati Amir Kota Pangkalpinang.

Selain EM Osykar, ada pula pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang, yang juga dilaporkan dan menjalani sidang DKPP yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Bangka Belitung.

Hadir pula Ibnu yang kini sudah tak lagi menjadi Ketua Panwascam Gabek, untuk memberikan kesaksiannya dipersidangan.

"Tidak layak seorang Ketua, WhatsApp seperti itu kepada saya. Awalnya ini inisiatif dari saya yang WhatsApp, lalu dia mengatakan 'kita hajar Melati tidak bermodal," ujar Ibnu di persidangan.

Lebih lanjut pihak penggugat Bangun Jaya mengungkapkan, pihaknya melaporkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Yang jelas salah satunya Ketua Bawaslu Provinsi telah memerintahkan atau mengajak anggota Panwascam Gabek, dalam chatnya jelas mengatakan 'kita hajar Melati dak bermodal'.

Ini kita laporkan karena ini tidak jelas, mereka ini lembaga yang independen jurdil dan tidak memihak kemana pun. Tetapi hari ini mereka memerintahkan saudara Ibnu untuk menghajar Melati yang tidak bermodal, berarti kalau dibalik bermodal harus didukung?," ucap Bangun Jaya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved