Nasib Kapolsek Baito dan Kanit Reksrim di Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Guru Supriyani Rp50 juta

Nasib mantan Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhamad Idris, dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin Segera ditentukan usai sidang kode etik di Propam

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(kolase tribun sultra)
Kades Wonua Raya, Rokiman saat bersaksi di sidang guru Supriyani. 

BANGKAPOS.COM--Nasib mantan Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhamad Idris, dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin segera ditentukan setelah menghadapi sidang kode etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024).

Sidang ini digelar untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya.

Mereka diduga meminta uang sebesar Rp 2 juta dan Rp 50 juta kepada guru Supriyani, yang sebelumnya dituduh menganiaya seorang murid yang merupakan anak dari anggota polisi Aipda WH.

Guru SDN 4 Baito, Supriyani, hadir sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan.

Selain itu, turut hadir sebagai saksi Kepala Desa Wonua Raya, suami Supriyani, Katiran, dan wali kelas 1A, Lilis Erlina Dewi.

Kuasa hukum Supriyani, Andri, menegaskan bahwa permintaan uang tersebut adalah bentuk pemerasan yang harus diselesaikan secara transparan.

 "Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan meminta kepolisian bertindak transparan," ujarnya.

Kronologi Pemerasan: Uang Rp 2 Juta dan Rp 50 Juta

Berdasarkan kesaksian Supriyani dan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, permintaan uang ini dimulai dengan penyerahan Rp 2 juta sebagai jaminan agar Supriyani tidak ditahan.

Namun, setelah uang itu diserahkan melalui Rokiman kepada Kanit Reskrim, muncul permintaan tambahan sebesar Rp 50 juta.

Permintaan tersebut, menurut keterangan Rokiman di sidang, berasal dari Kapolsek Baito.

Hal ini dikuatkan dengan rekaman suara yang diputar di persidangan.

Dalam rekaman, Kanit Reskrim mengakui bahwa perintah permintaan uang damai berasal dari Kapolsek.

Setelah guru Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan, kuasa hukum guru Supriyani meminta penanganan pelanggaran kode etik yang sudah berjalan di bid Propam Polda Sultra dilakukan secara transparan. 

"Terkait pemerasan atau permintaan sejumlah uang di tingkat penyidikan, kami akan kawal memastikan proses ini sampai dimana ujungnya. Kami minta agar kepolisian transparan terkait penegakan etik," tegas Andri dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (26/11/2024). 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved