Waduh, 5 Anggota Polda Jateng Kena OTT Kasus Seleksi Penerimaan Bintara Polri, Begini Kata Kapolri 

Waduh, 5 Anggota Polda Jateng Kena OTT Kasus Seleksi Penerimaan Bintara Polri, Kapolri Minta Ditindak Tegas.

Editor: Evan Saputra
Sumber: Instagram
Kapolri Jenderal Listyo Sigit 

BANGKAPOS.COM - Sedikitnya 5 orang anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga menerima suap dari penerimaan Bintara Polri.

Mendapati kabar tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan memproses secara tegas lima anggota polisi Jawa Tengah yang diduga menerima suap penerimaan bintara Polri pada tahun 2022.

Kelima anggota Polda Jateng itu kini terancam sanksi Demosi.

"Pak Kapolda (Jateng) yang jawab. Yang jelas pokoknya diproses tegas begitu," ujar Kapolri di Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut kelima oknum polisi terancam sanksi demosi.

"Sanksi ada yang demosi," ujar Luthfi.

Luthfi menambahkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terjadi pada tahun kemarin dan sudah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

"Sudah dilakukan sidang KKEP 5 orang, dari pelaksana yang jelas itu sudah 1 tahun yang lalu dan prosesnya sudah berjalan," ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Mungkin dari LSM atau organisasi siapapun untuk mengawal tentang transparansi yang dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, Lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima anggota tersebut menjadi aktor korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Kena OTT soal kasus seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Kelima anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam Polda Jateng.

Untuk berkas pemeriksaannya sudah lengkap.

"Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan dua Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW," kata dia.

Dia menjelaskan, para pelaku melakukan perbuatan tersebut atas inisiatif pribadi.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng.

"Saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," jelasnya.

Iqbal berkomitmen akan menyampaikan hasil sidang etik secara terbuka.

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat juga ikut memantau.

"Silakan dikawal dan dipantau," imbuhnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved