KPK Klaim Ada 5 Pejabat BPJT Akan Dicopot, Terkait Indikasi Korupsi Rp4,5 T Pengelolaan Jalan Tol

KPK Klaim akan ada 5 Pejabat Badan Pengatur Jalan Tol akan dicopot terkait indikasi korupsi Rp 4,5 Triliuan sejak 2016

Editor: M Zulkodri
Kompas.com
Ilustrasi Jalan Tol 

BANGKAPOS.COM--Sedikitnya ada lima pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan dicopot.

Hal ini dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan saat dijupai di Kantor Bappenas, Kamis (9/3) seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Rencana pencopotan tersebut, menyusul masalah tata kelola jalan tol, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sudah mengendus adanya indikasi korupsi dari proyek jalan tol sejak 2016.

Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapat Rp4,5 Triliun.

"Ada lima orang BPJT yang ternyata Komisaris di Jalan tol, nah ini bagaimana? Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dijumpai di Kantor Bappenas, Kamis (9/3).

Menurut Pahala, pejabat BPJT tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT).

Ia menilai hal itu akan memicu adanya konflik kepentingan dan risiko korupsi.

 "BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol, jadi takut konflik kepentingan," tambah Pahala.

Pahala juga menjelaskan, adanya potensi kerugian negara dari pembangunan jalan tol ini lantaran negara memberikan pinjaman dana kepada badan usaha untuk pembebasan tanah.

Menurutnya, hingga saat ini dana tersebut belum ada kejelasan kapan uang tersebut akan dikembalikan.

Padahal sesuai dengan kesepakatan, uang pinjaman itu akan dikembalikan saat jalan tol sudah beroperasi.

"Ternyata saat sudah jadi belum jelas kapan akan dikembalikan, dipanggil dong semua kan Rp 4,5 triliun itu gede," ungkap Pahala.

6 Masalah Penyelengaraan Jalan Tol

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memotret enam permasalahan utama dari penyelenggaraan jalan tol, yang perlu segera ditangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juliawan Superani. 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved