KPK Klaim Ada 5 Pejabat BPJT Akan Dicopot, Terkait Indikasi Korupsi Rp4,5 T Pengelolaan Jalan Tol

KPK Klaim akan ada 5 Pejabat Badan Pengatur Jalan Tol akan dicopot terkait indikasi korupsi Rp 4,5 Triliuan sejak 2016

Editor: M Zulkodri
Kompas.com
Ilustrasi Jalan Tol 

KPK menilai, pengawasan pengusahaan jalan tol lemah karena belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT dalam mengimplementasikan PPJT. 

Benturan kepentingan akibat rangkat jabatan, dan belum adanya integrasi data informasi pelaksanaan klausul PPJT turut berkontribusi menjadi penyebab lainnya.

Akibatnya, adendum selalu menjadi pilihan untuk menyelesaikan permasalahan yang cenderung berulang/serupa.

Selain itu pelaksanaan tugas pengawasan rentan tercederai, dan implementasi pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

5. Belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol

Mekanisme penyerahan pengelolaan jalan tol kepada BUMN ataupun pengalihan status menjadi jalan bebas hambatan non tol sebagaimana amanah UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan belum diatur lebih lanjut. 

Akibatnya, belum jelasnya mekanisme proses lanjutan pascapelimpahan hak konsesi BUJT ke pemerintah.

6. Tidak semua BUJT membayarkan dana bergulir dan pengadaan tanah jalan ke pemerintah

Kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran BUJT.

Terdapat 12 BUJT yang belum mampu mengembalikan dana BLU sebesar Rp 4,2 triliun dan delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.

“Selain itu, belum ada informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp 394 miliar yang merupakan pendapatan negara. Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun,” tutupnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "KPK: Ada 5 Pejabat BPJT yang Bakal Dicopot Terkait Kerugian Tata Kelola Jalan Tol", Klik untuk baca: https://newssetup.kontan.co.id/news/kpk-ada-5-pejabat-bpjt-yang-bakal-dicopot-terkait-kerugian-tata-kelola-jalan-tol.

Editor: Anna Suci Perwitasari |  Reporter: Lailatul Anisah

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved