Berita Kriminalitas

Polisi Tetapkan SU Sopir Pembawa Satwa Dilindungi jadi Tersangka, Angkut Hewan Dilindungi Tanpa Izin

Jajaran Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan enam satwa dilindungi,

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan enam satwa dilindungi, berupa dua ekor anakan kucing hutan dan empat ekor musang pandan.

Aksi ini dilakukan di Pelabuhan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, saat hewan itu dibawa dari Provinsi Sumatera Selatan dan berusaha masuk ke Bangka Belitung, pada 7 Maret 2023 lalu.

Penyelundupan ini terungkap, saat tidak ditemukannya dokumen karantina yang berasal dari kota tujuan, ke kota asal ke enam hewan tersebut oleh petugas.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, menyampaikan, update terkait penanganan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, terkait kronologi dugaan tindak pidana memelihara dan memperjualbelikan hewan dilindungi lintas provinsi.

Terungkapnya kasus, berawal adanya informasi masyarakat, terkait ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi.

Kendaraan itu berasal dari Palembang menuju Pangkalpinang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian. 

"Selanjutnya Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Kecamatan Muntok Kabupaten, Bangka Barat dan melakukan lidik, mengamankan kendaraan dan satwa," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, kepada Bangkapos.com, Selasa (14/3/2023) di Mapolda Bangka Belitung
                                      
Ia menjelaskan, pengendara mobil yang berhasil diamankan, berinisial SU, laki-laki, (45) selaku sopir, warga Jalan Pangeran Ayin Komplek BSD Blok D 24 Sako Palembang.

Bersama kendaraan yang berhasil diamankan, satu unit mobil jenis Box Grand Max merk Daihatsu warna orange. 

Beserta satu kardus, berisikan dua dua satwa yang dilindungi jenis kucing hutan dan satu kardus, berisikan empat satwa jenis musang pandan.  

"Langkah penyidikan lanjutan, polisi menetapkan sopir mobil sebagai tersangka, pelaku yang mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin, " tegas Jojo. 

Pasal diterapkan yaitu, pasal 21 ayat 2 huruf a dari Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

"Setiap orang dilarang untuk, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,"katanya.

Selanjutmya, sambung Jojo, ketentuan pidana pasal 40 ayat 2 yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kita juga melakukan koordinasi dengan BKSDA terkait satwa dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan  diamankan ke BKSDA. Untuk melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi," ungkap Jojo.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved