Berita Kriminalitas

Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman

Sidang perkara korupsi BPRS cabang Toboali menghadirkan Taufik Rahmansyah sebagai mantan Kepala Divisi Legal dan Apraisal PT BPRS.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Septi Sumarsono
Saksi Taufik Rahmansyah ketika memberikan keterangan atas perkara korupsi BPRS cabang Toboali atas nama terdakwa Yusman. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara korupsi BPRS cabang Toboali menghadirkan Taufik Rahmansyah sebagai mantan Kepala Divisi Legal dan Apraisal PT BPRS sekaligus satu di antara anggota Tim Investigasi.

Taufik ketika bersaksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (20/2/2024) mengatakan sebagian modal PT BPRS berasal dari pemerintah daerah.

"Sekitar 47 persen dari pemerintah daerah termasuk Yayasan Kobatin dan PT Timah waktu itu, kalau sekarang saya tidak paham lagi," kata Taufik, Selasa (20/2/2024).

Terkait perkara, sepengetahuan Taufik terdakwa Yusman bekerja di BPRS Cabang Toboali sebagai marketing atau AO.

"Jadi yang saya tahu, ada informasi berupa laporan, memo dari cabang ke pusat, terkait pengajuan nasabah," katanya.

"Kami mendapatkan SK terkait investigasi kantor cabang Toboali dan Koba, saya sebagai anggota," lanjutnya.

Taufik mengaku diminta oleh Ketua Tim Investigasi bertugas melakukan investigasi ke Toboali.

Ketika melakukan investigasi pada saat itu, Taufik bertemu dengan beberapa nasabah pembiayaan yang belum dikenal dan ternyata merupakan mertua, istri dan kakak ipar dari terdakwa Yusman selaku AO Marketing.

"Dari situ kita dapatkan, oleh tim, yang disampaikan pihak yang kami datangi bahwa ada pembiayaan yang dilakukan atas nama mertua, istri dan kkak ipar Yusman," jelasnya.

Selain itu, Tim Investigasi juga melaksanakan kunjungan ke nasabah lain dan pada akhirnya memanggil Yusman untuk mempertanyakan hal tersebut.

Tim Investigasi tidak memeriksa pembiayaan secara administrasi, karena investigasi itu sifatnya ke lapangan dan mengonfirmasi langsung ke nasabah.

"Secara umumnya hasil laporan kami sampaikan ke ketua tim, bahwa ada dugaan tindak pidana, baru dugaan," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved