Berita Kriminalitas

Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman

Sidang perkara korupsi BPRS Toboali dengan terdakwa Yusman menghadirkan mantan Kepala Sumber Daya Insan (SDI) dan Personalia PT BPRS, Sodri.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Sepri Sumarsono
Saksi Sodri (tengah) ketika memberikan keterangan pada perkara korupsi BPRS Toboali atas nama terdakwa Yusman di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (20/2/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara korupsi BPRS Toboali dengan terdakwa Yusman menghadirkan mantan Kepala Sumber Daya Insan (SDI) dan Personalia PT BPRS, Sodri sebagai saksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (20/2/2024).

Sodri menjelaskan, tugas AO Marketing secara garis besar mencari nasabah, pembiayaan, memproses pembiayaan yang diajukan nasabah, menganalisa usaha nasabah dalam rangka pencairan dan memonitoring pembiayaan yang sudah diproses. 

Selain menjabat sebagai Kepala SDI dan Personalia PT BPRS, Sodri juga saat itu merupakan anggota Tim Investigasi. 

"Kita pada waktu itu hanya melakukan investigasi di lapangan saja," kata Sodri, Selasa (20/2/2024). 

Sodri juga mengungkapkan ada tindakan personalia yang dilakukan kepada Yusman, yakni direkomendasikan dilakukan SP3 dan skorsing serta yang terakhir dilakukan PHK.

Pada persoalan tindakan tersebut, Sodri mengaku pihak personalia hanya berperan menuliskan suratnya saja. 

"Alasannya karena berdasarkan hasil investigasi dan pihak manajemen menganggap pembiayaan yang dilakukan oleh Yusman bertentangan SOP BPRS, sesuai dengan aturan, pihak manajemen merekomendasikan tiga hal tersebut," ungkapnya.  (Bangkapos.com/Sepri Sumartono) 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved