Biaya

Biaya Bikin e-KTP 2023, Simak Persyaratan dan Alur Pembuatannya

Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya.

Andini Dwi Hasanah
Ilustraei KTP-el 

BANGAKPOS.COM- Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang tak lepas dari masyarakat Indonesia.

Semua warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib untuk memiliki KTP.

Dikutip dari Dispendukcapil Semarang, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, membuka rekening bank.

KTP juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.

Simak, berikut biaya, persyaratan dan cara membuat e-KTP.

Biaya pembuatan KTP 

Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.

Disebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Syarat membuat e-KTP

Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya.

Berikut ini beberapa syarat untuk membuat E-KTP:

Berusia 17 tahun

Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved