Pembunuh Hafiza Ditangkap

Pembunuh Hafiza Masih di Bawah Umur, Simak Tanggapan Kepala DP3ACSKB Bangka Belitung

Kasus pembunuhan anak perempuan bernama Hafizah menjadi sorotan publik di Bangka Belitung.

|
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung (Babel),Asyraf Suryadin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus pembunuhan anak perempuan bernama Hafizah menjadi sorotan publik di Bangka Belitung.

Pihak kepolisian sudah menangkap pelaku pembunuhan Hafizah yang ditemukan tewas mengenaskan di di Perkebunan Sawit Bukit Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, Bangka Barat.

Diungkapkan identitas pelaku adalah pelajar atau juga anak dibawah umur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung, Asyraf Suryadin miris terjadinya kasus pembunuhan yang melibatkan korban dan pelaku adalah anak ini.

"Suatu hal yang miris, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita. Yang jelas siapapun itu yang menghilangkan nyawa orang itu, sebuah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, tetap harus ditindak dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Asyraf, Kamis (16/3/2023) kepada Bangkapos.com.

Baca juga: Pelajar SMA Pelaku Pembunuhan Hafizah, Pesan WA Jadi Petunjuk Polisi

Baca juga: Masih Pelajar atau Di Bawah Umur, Apakah Pembunuh Hafiza Bocah 8 Tahun Bisa Dikenakan Pidana?

Dia berharap ditangani sesuai prosedur hukum yang harus tetap memperhatikan hak-hak anak.

"Terjadi di Bangka Barat ini, kita belum tahu motifnya, masih diselidiki, kita berharap diproses sesuai hukum yang berlaku, karena kalau pelaku anak SMA, kita berharap pihak berwajib berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan tindakan yang setimpal apa yang dilakukan pelaku tetapi bagaimana pun juga karena pelaku kategori anak, ya tetap juga hak-hak anak harus diperhatikan juga," ungkap Asyraf.

Dia membeberkan hak-hak anak yang dimaksud adalah seperti hak mendapatkan pendidikan dan administrasi kependudukan.

"Setelah dilakukan keputusan pengadilan memang harus masuk lembaga pemasyarakatan tapi hak dia seperti mendapat pendidikan harus tetap dipenuhi misalnya bisa ikut paket C.

Karena masih kategori anak, hak-hak harus dipenuhi, termasuk mendapatkan identitas kependudukan, bekerjasama dengan Dukcapil," katanya.

Baca juga: Bocah Hafiza Ternyata Tewas Dibunuh Tetangga, Terungkap Beginilah Keseharian Sang Pelaku

Dia berpesan orangtua harus bijak dan peka dengan tingkah laku anak, agar hal seperti ini tak terjadi lagi.

"Melihat dari sisi holistik atau menyeluruh, orangtua harus mengetahui sikap dan perilaku anak, misalnya ada perubahan perilaku maka perlu diperhatikan dan cermati.

Semua orangtua harus peka terhadap perilaku dan sikap anak, termasuk ketika anak di sekolah, maka orangtua harus melihat tumbuh kembang anak, jalin komunikasi dengan guru," pesannya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved