Pembunuh Hafiza Ditangkap

Masih Pelajar atau Di Bawah Umur, Apakah Pembunuh Hafiza Bocah 8 Tahun Bisa Dikenakan Pidana?

Pelaku pembunuhan Hafiza bocah 8 tahun ternyata masih dibawah umur, apakah Pelaku bisa dikenakan Pidana berikut penjelasan berdasarkan Undang-undang

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Orang tua Hafiza saat berada di depan Kamar Jenazah RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023). 

BANGKAPOS.COM-- Polisi menangkap seorang pelaku pembunuhan Hafizah (8), warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku merupakan pelajar SMA berusia 17 tahun berinisial AC, yang ditangkap di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan  aparat Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, dan Unit 1 VC Jatanras Bareskrim Polri.

Sementara itu, berdasarkan sejumlah undang-undang, orang yang berusia di bawah 18 tahun tergolong masih anak di bawah umur.

Salah satunya adalah mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Lantas, apakah anak di bawah umur bisa dipidana?

Anak bisa saja terlibat dan menjadi pelaku suatu tindak pidana atau disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberi amanat, seorang anak pelaku harus mendapatkan perlakuan dan penanganan berbeda dari pelaku dewasa. 

Anak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana jika sudah berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan pengertian anak yang berkonflik dengan hukum dalam Pasal 1 angka 3 UU SPPA.

Batas usia anak ini naik dari aturan sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, di mana usia minimal adalah 8 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun.

Lantaran AC berusia 17 tahun, sehingga penanganan hukum dan peradilan pidana berbeda dari pelaku dewasa.

Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Dwi Haryadi mengatakan hukuman yang dijatuhkan setengah dari ancaman maksimal pelaku dewasa.

“Anak yang terduga menjadi pelaku tindak pidana sesuai undang-undang, sistem peradilan pidana anak mulai tahap penyidikan, penuntutan sampai persidangan di pengadilan. Jika diputuskan bersalah maka salah satu tempat pembinaannya adalah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” ujar Dwi.

Dia mengungkapkan dalam penjatuhan sanksi pidana mengacu pada regulasi, terhadap anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan tergantung tingkat kesalahannya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved