Viral Guru SMK Honorer Dipecat Gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Pihak Sekolah Beri Penjelasan

Guru SMK honorer dipecat dari sekolah tempat dia mengajar, setelah menuliskan komentar dalam postingan Instagram Ridwan Kamil

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi dan Instagram/@ridwankamil
Foto kiri: M Sabil Fadhillah menunjukkan surat pemberhentian dari SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Rabu (15/3/2023). foto kanan: jas kuning Ridwan Kamil yang dikritik oleh Sabil. 

BANGKAPOS.COM - Nasib sial menimpa Muhammad Sabil Fadilah (34) seorang guru SMK honorer asal Cirebon, Jawa Barat.

Dirinya dipecat dari sekolah tempat dia mengajar, setelah menuliskan komentar dalam postingan Instagram Ridwan Kamil, @ridwankamil.

Dalam postingannya, Sabil mengomentari unggahan terbaru Ridwan Kamil yang mengapresiasi siswa di Tasikmalaya karena patungan membeli sepatu kepada teman sekelasnya, Selasa (14/3/2023).

Dalam video postingan Ridwan Kamil itu, ia memberi apresiasi ke para siswa dengan melakukan sambungan melalui aplikasi Zoom.

Ridwan Kamil tampak mengenakan jas berwarna kuning. 

Jas yang identik dengan atribut Partai Golkar, partai Ridwan Kamil saat ini.

Atas hal tersebut, Sabil pun bertanya kepada Ridwan Kamil lewat kolom komentar kepada Ridwan Kamil. 

Sabil menanyakan posisi Ridwan Kamil ketika memberikan apresiasi, sebagai seorang Gubernur Jawa Barat, seorang kader Partai Golkar atau sebagai pribadi. 

"Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil???? ("Dalam zoom ini, kamu lagi jadi gubernur atau kader partai atau pribadi)" tulis Sabil.

Komentar Sabil lalu dibalas Ridwan Kamil. "@sabilfadhillah ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana)?" jawab Ridwan Kamil.

Kritikan Muhammad Sabil, guru honorer SMK di Cirebon atas postingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berujung dipecat sebagau guru honorer di 2 sekolah, Selasa (14/3/2023).
Kritikan Muhammad Sabil, guru honorer SMK di Cirebon atas postingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berujung dipecat sebagau guru honorer di 2 sekolah, Selasa (14/3/2023). (Instagram @ridwankamil)

Saat dikonfirmasi, Sabil mengatakan, setelah komentarnya di-pin Ridwan Kamil, banyak netizen yang mengirimkannya pesan cacian.

"Banyaklah komen netizen pada nyerang, baik di-postingan RK (Ridwan Kamil). Bahkan postingan IG aku. Sampai menandai lembaga tempat aku bekerja dengan kalimat kasar," kata Sabil saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (15/3/2023).

Tak hanya itu, Sabil yang tercatat sebagai guru di dua SMK di Cirebon, menjalani dua kali sidang dengan keputusan diberhentikan dari dua sekolah tersebut.

"Alhamduliallah, per hari ini saya sudah dikeluarkan," ucap Sabil.

Sabil mengaku komentar tersebut dilayangkan sebagai bentuk kritik.

Sebab, saat berbincang dengan para siswa, Ridwan Kamil tengah mengenakan jas berwarna kuning.

Warna itu lekat dengan warna Partai Golkar di mana Ridwan Kamil merupakan kader dari partai berlambang beringin tersebut.

"Kritik saja sebagai warga Jabar, di mana RK sedang berhadapan dunia pendidikan SMP Tasik, tapi pakaai jas warna kuning. Mempertanyakan sih lebih tepatnya sebagai gubenur, atau kader partai, atau pribadi," tuturnya.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada Ridwan Kamil atas komentarnya itu.

"Ya, minta maaf jika menyingung Kang Emil dan semoga dapodik (data pokok pendidikan) saya tidak dicabut," jelasnya.

Emil Bela Diri: Sopan Nggak?

Emil, sapaan Ridwan Kamil angkat bicara soal viralnya pemecatan Muhammad Sabil Fadilah (34) seorang guru SMK honorer asal Cirebon, Jawa Barat.

Sabil dipecat dari sekolah tempat dia mengajar, setelah menuliskan komentar dalam postingan instagram Ridwan Kamil, @ridwankamil.

Dirinya mengakui telah menggunakan fitur "pin" dan menandai komentar Sabil dalam postingannya. 

"Oh gini, Kang, kalau saya nge-pin, itu saya sedang mengedukasi kepada orang-orang yang kadang komennya enggak pakai fakta. Saya klarifikasi, sebenarnya itu," kata Emil, kepada Kompas.com, di Kuningan, Rabu.

Emil kemudian membalikan pertanyaan terkait bolehkah berkomentar atau menyampaikan kata kasar.

"Jadi pertanyaan, saya tanya ke akang, kita mengizinkan enggak orang berbicara kasar? Kan enggak. Nanti ditiru, makanya diedukasi," ujar Emil.

Terkait kata "maneh" yang digunakan Sabil, Emil jelaskan soal Undak Usuk Bahasa Sunda. Emil menganalogikan seorang anak kepada orangtua yang menggunakan kata "maneh".

"Kalau orang berbahasa Sunda, itu ada namanya Undak Usuk. Anda bayangkan, Anda bicara begitu (maneh) ke ibu kandung, sopan enggak?" tanya Emil.

Terkait pemecatan Sabil, Emil mengaku tidak tahu menahu.

Emil juga mengatakan tidak melakukan apa pun terhadap Sabil.

"Saya tidak melakukan apa-apa ya. Mungkin ada yang melaporkan atau gimana. Pada dasarnya kritik mah boleh-boleh aja. Saya kan selalu menjawab, kalau mengkritik boleh, kalau tidak sopan ya harus sopan, gitu aja," ungkap Ridwan Kamil.

"Bahwa sekolahnya melakukan sebuah tindakan, kan di luar kewenangan saya," ujarnya.

Penjelasan Sekolah

Pihak sekolah akhirnya buka suara terkait kabar pemberhentian guru bernama M Sabil Fadhillah (34) usai berkomentar di Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Wakasek Kurikulim dan SDM SMK tempat Sabil mengajar, Cahya Haryadi, mengakui sempat menerbitkan surat pemberhentian kerja sama dengan Sabil, tetapi surat itu dicabut kembali.

Menurut dia, dikeluarkannya surat tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan komentar Sabil di Instagram Ridwan Kamil pada Selasa (14/3/2023) lalu.

"Hanya memang momentumnya pas dengan komentar yang bersangkutan dan akhirnya viral tersebut," kata Cahya Haryadi saat ditemui di KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (16/3/2023).

Ia mengatakan, sebelumnya Sabil telah diberikan surat peringatan (SP) pertama dan kedua akibat pelanggaran kode etik selama mengajar di salah satu SMK swasta Kota Cirebon tersebut.

M Sabil Fadhillah saat menunjukkan surat pemecatan dari sebuah SMK di Kota Cirebon setelah komentar di media sosial Gubernur Ridwan Kamil, Rabu (15/3/2023).
M Sabil Fadhillah saat menunjukkan surat pemecatan dari sebuah SMK di Kota Cirebon setelah komentar di media sosial Gubernur Ridwan Kamil, Rabu (15/3/2023). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Surat peringatan pertama diberikan pada September 2021 akibat Sabil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan guru kepada peserta didik, sehingga orang tuanya tidak terima dan mengadu ke sekolah.

Selain itu, SP kedua diberikan pada Oktober 2021 akibat Sabil merokok di ruang guru dan sengaja mematikan kamera pengawas di ruangan tersebut untuk menghapus barang buktinya.

"Dari SP pertama dan kedua, yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan sikap, bahkan kami mendapat laporan dari orang tua siswa bahwa yang bersangkutan jarang hadir," ujar Cahya Haryadi.

Ia menyampaikan, dari rentetan peristiwa itu sekolah dan yayasan yang menanunginya pun rapat bersama, kemudian hasilnya diputuskan bahwa memberikan SP ketiga atau surat pemberhentian kerja sama dengan Sabil.

Namun, momen penerbitan surat pemberhentian tersebut kira-kira tepat dua jam setelah Sabil berkomentar di Instagram Ridwan Kamil, meski sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali.

Sementara Humas Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi sekolah itu, Elis Suswati, mengatakan, siap menerima kembali Sabil sebagai guru sepanjang mematuhi aturan yayasan.

Pasalnya, pelanggaran Sabil hanya berkaitan kode etik dan bukan kriminalitas, sehingga kebijakan yayasan memutuskan untuk membuka kesempatan lagi.

"Ini tidak terjadi sekali atau dua kali, dan bukan hanya Sabil, tetapi guru lain juga sama, selama bukan menyangkut tindak kriminal kami membuka kesempatan kepada setiap guru yang ingin mengabdi," kata Elis Suswati.

(Wartakotalive.com/TribunJabar.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved