Ogah Damai! Keluarga David Ozora Tolak Tawaran Restorative Justice dari Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta diketahui menawarkan restoratif justice kepada pihak Mario Dandy Satriyo dan pihak David Ozora
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM- Keluarga David Ozora menolak restorative justice (RJ) yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta diketahui menawarkan restoratif justice kepada pihak Mario Dandy Satriyo dan pihak David Ozora.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mathovani.
Namun lanjut Reda, keputusan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga korban maupun tersangka kasus penganiayaan.
"Kami proses itu. Kami tetap menawarkan (restorative justice), apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses jalan terus," ujar Reda mengutip dari Kompas.com, Jumat (17/3/2023)
Reda mengatakan, kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo merupakan kategori penganiayaan berat.
Pasalnya, kata Reda, saat ini David Ozora masih menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasan sudah baik, tensi sudah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat," ujarnya.
Kondisi David saat ini pun akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan proses hukum selanjutnya.
"Jelas itu (kondisi David) jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung," ungkap Reda.
Rupanya tawaran tersebut ditolak keluarga David Ozora.
Terkait penolakan itu pengacara David, Muhammad Hamzah dalam sambungan telepon kepada Kompas.com pada Jumat (17/3/2023).
Hamzah mengatakan, orang tua David tetap ingin memproses masalah ini dengan aturan hukum.
Apalagi, kata Hamzah, saat ini situasi David masih belum sadarkan diri dari awal pasca-penganiayaan.
Tanggapan sahabat ayah David
Kejari Bangka Tengah Serahkan SKPP Penghentian Kasus KDRT Lewat RJ di Desa Simpangperlang |
![]() |
---|
Terdakwa Trie Lius Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Pelanggaran UU ITE di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus ITE Trie Lius Putri Ajukan Restorative Justice di Sidang Perdana |
![]() |
---|
Hari Ini Mario Dandy Satriyo Jalani Sidang Dugaan Pencabulan AG, Tutup Wajah Pakai Jaket Kupluk |
![]() |
---|
Tinjauan Implikasi Hukum Tindak Pidana dengan Nilai Kerugian di Bawah Rp 2,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.