Opini

Tinjauan Implikasi Hukum Tindak Pidana dengan Nilai Kerugian di Bawah Rp 2,5 Juta

Selain proses hukum melalui pengadilan, tindak pidana ringan juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice

Editor: Hendra
Dok Pribadi
Doni Harianto, Fakultas Hukum UBB 

Tinjauan Implikasi Hukum Tindak Pidana dengan Nilai Kerugian di Bawah Rp 2,5 Juta Apakah Tidak Dapat Diproses Secara Hukum?

Penulis: Doni Harianto
Fakultas Hukum UBB

Istilah dalam hukum yakni restorative justice tentunya sudah sering didengar oleh masyarakat kita di tanah air.

Setelah dilakukan proses mediasi antara pihak-pihak yang berhubungan dengan hukum melalui aparat hukum, proses hukum pun dihentikan. 

Tak hanya kesepakatan pihak tersebut saja. Ada beberapa syarat dan aturan, tindak pidana bisa dilakukan restorative justice.

Salah satunya adalah besaran nilai atau nominal kerugian materi yang dialami dalam tindak pidana yang terjadi, misalkan dengan kerugian Rp 2,5 juta.

Apakah benar tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah tidak dapat diproses secara hukum?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan dalam hukum pidana Indonesia yang menyatakan bahwa tindak pidana dengan kerugian di bawah 2,5 juta rupiah tidak dapat diproses secara hukum. 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak mengenal batasan nilai kerugian sebagai syarat dapat tidaknya suatu tindak pidana diproses.

Di Indonesia, tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau dikenal dengan sebutan tipiring.

Tipiring meliputi perkara seperti pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana yang termasuk dalam pasal-pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 2,5 juta.

Selanjutnya, terkait dengan tindak pidana pencurian, yaitu Pasal 362 KUHP,  tidak ada pengaturan yang membedakan nilai kerugian sebagai syarat untuk memproses tindak pidana tersebut.

Artinya, pencurian dengan nilai kerugian berapa pun tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved