Bangka Pos Hari Ini

Tak Percaya Motif Pelaku, AC Terinspirasi Tontonan di Internet Tentang Penculikan

Jadi ia (pelaku) terinspirasi menonton berita penculikan anak dengan meminta tebusan uang serta pernah browsing (berselancar) internet di handphone

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Bangkapos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM -- Sejumlah saksi melihat Hafiza (8), sebelumnya ditulis Hafizah, bermain di sekitar perumahan perkebunan kelapa sawit PT Leidong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Minggu (5/3).

Saat itu bertepatan hari libur, Hafiza terlihat di rumah tetangga dan lapangan voli.

Layaknya anak kecil, korban asyik berkumpul bersama rekan sebayanya, termasuk main lato-lato.

Lalu, korban menitipkan lato-lato miliknya kepada seorang saksi dan bergegas menuju ke suatu tempat di perkebunan kelapa sawit.

Sejak saat itulah, korban tak pernah terlihat, sampai akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Kamis (9/3) siang.

“Anak tersebut sempat menitipkan mainan lato lato kepada salah seorang saksi dan juga tergesa gesa ia pergi dan mengarah ke suatu tempat dengan terburu-buru,” kata Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra saat jumpa pers di Mapolda Babel didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Nyoman Merthadana, Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo, Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, dan Kasat Reskrim Polres Babar Iptu Ogan Arif Teguh Imani, Kamis (16/3).

Sampai akhirnya terungkap, korban ternyata diajak seorang pelaku berusia 17 tahun berinisial AC ke tempat pemancingan, di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pelaku dan korban sudah saling kenal, apalagi Hafiza berteman dengan adik AC. Sehari-hari mereka kerap bertemu, karena berada dalam satu lingkungan yang sama.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, korban dan pelaku pergi ke lokasi pemancingan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Tiba di lokasi pemancingan, AC mengikat tangan dan kaki korban menggunakan karet ban dan tali sepatu lalu memukulnya sebanyak tiga kali menggunakan tangan hingga hampir pingsan.

Pelaku kembali memukul korban menggunakan kayu sampai pingsan dan tidak berdaya. Kejahatan yang dilakukan pelaku dan membuat skenario terjadi penculikan, untuk mendapatkan uang  tebusan dari orang tua korban.

“Jadi ia (pelaku) terinspirasi menonton berita penculikan anak dengan meminta tebusan uang serta pernah browsing (berselancar) internet di handphone. Berita penculikan anak yang meminta tebusan uang dan pelaku juga ada sakit hati, karena perbuatan korban sering tidak sopan di rumah pelaku,” beber Kapolda.

Dilanjutkan, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sudah berencana melakukan penculikan terhadap korban. Pada Minggu 5 Maret 2023, pelaku menggunakan sepeda motor Kawasaki ZX130 milik orang tuanya, mengajak korban menuju arah aliran sungai Blok S25 Desa Berang.

“Ada yang menyaksikan korban sempat menitipkan lato-lato kepada seorang saksi dengan tergesa gesa dan pergi, ada orang yang mengajaknya,” kata Irjen Yan Sultra.

Di lokasi pembunuhan, pelaku membaringkan korban di rumput semak belukar dengan posisi tengkurap dan selanjutnya difoto oleh pelaku.

Setelah difoto, pelaku menutup kepala korban menggunakan celana yang sudah disiapkan kemudian wajah korban dipukul menggunakan tangan sebanyak tiga sampai empat kali.

“Selanjutnya, pelaku mengambil kayu dan menggunakannya untuk memukul korban sebanyak empat sampai lima kali sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” lanjutnya.

Tidak cukup memukul korban, dikatakan Irjen Yan, pelaku menggunakan pisau cutter yang diambil dari dalam jok motor, menyayat lengan tangan kiri dan kanan korban, punggung, kedua paha, pergelangan kaki, dan jari-jari kaki korban.

“Pelaku menyayat dada korban sebanyak tiga kali dan menyayat perut korban sebanyak satu kali sehingga mengeluarkan darah. Pelaku juga menyayat wajah kemudian bagian belakang leher sehingga kelihatan tulang leher. Pelaku menggendong korban dengan membawanya ke pinggir aliran sungai dan menenggelamkan kepala korban untuk membuat korban tidak
bernyawa “ katanya.

Kapolda mengatakan, adanya unsur kejahatan berencana yang dilakukan AC dalam melakukan pembunuhan terhadap korban.

Karena itulah, polisi mengenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.

Lalu, Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan juga diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jadi sudah melihat rangkaian ini, di sana ada perencanaanya kita tetap berpedoman pada undangundang perlindungan anak,” jelas Irjen Yan Sultra.

Mantan Kapolda Sultra itu menegaskan, penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik polisi tentunya tidak berhenti dengan ditangkapnya AC. Pihaknya masih terus mencari, termasuk dugaan keterlibatan tersangka lain dan motif lainnya.

Menurutnya, polisi tak lantas begitu saja percaya motif pembunuhan dan skenario pelaku, seolaholah terjadi penculikan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban.

“Karena kenapa setelah mayat dieksekusi, ini juga kita perlu dalami kembali. Ini sudah mati baru minta tebusan. Semua itu kita curigai, mendalami dari penyidik masih bekerja untuk melihat apakah ada keterkaitan pihak lain. Sementara masih sama, semua kita curigai, bagaimana dengan orang tuanya, dengan rekan-rekan yang lain,” katanya.

“Dari motif itu belum habis mungkin, nanti penyidik menelusuri betulbetul dan juga kita di polda dan polres ada cyber crime menggunakan informasi teknologi, ada supervisi Bareskirim. Apa betul penculikan atau pengambilan organ, karena isu berkembang di nasional, sehingga harus diungkapkan dan menjadi tantangan kita,” lanjutnya.

Kronologis Kejadian

Irjen Yan Sultra menjelaskan cara anak buahnya mengungkap kasus tersebut, berawal dari hasil identifikasi.

“Berawal adanya informasi dari orang tua korban terkait kiriman pesan WhatsApp (WA) yang meminta tebusan uang Rp 100 Juta. Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap distributor kartu, yang digunakan pelaku meminta tebusan dan didapati keterangan bahwa distribusi nomor tersebut ke daerah Desa Terentang, Kecamatan Kelapa,” kata Irjen Yan.

Setelah itu, lanjut Irjen Yan, tim melakukan penelusuran nomor ponsel yang digunakan pelaku dengan registrasi menggunakan ponsel rekannya, Lo.

“Selanjutnya Lo, menerangkan benar pelaku pernah meminjamkan HP miliknya. Kemudian setelah lima hari penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di Kabupaten Bangka Barat,” terangnya.

Tim gabungan yakni Jatanras Ditreskrimum dan unit 1 VC Jatanras Bareskrim, mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Bangka
Barat.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui benar melakukan pembunuhan terhadap korban,” terangnya.

Akibat perbuatan hukum yang dilakukan, AC ia dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Modus Pelaku

Pelaku melakukan pembunuhan dan menskenariokan seolah-olah terjadi penculikan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban.

“Apakah karena dia butuh uang itu atau ada orang-orangyang ikut mensupport kegiatan melakukan eksekusi ini. Tentu penyidik menelusuri ini ke pihak lain, mungkin adatersangka lain, ikut serta terlibat di dalamnya,” kata Irjen Pol Yan.

Selain itu, Yan menyampaikan saat ini pihak kepolisian juga sedang menunggu hasil autopsiuntuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

“Bahwa korban ini dalam posisi tengkurapdan berada di atas air, sudah terjadi pembusukan, selama lima hari. Memang kalau dilihat foto beredar sudah hancur, tetapi kita masih dalami tunggu hasil autopsi. Tapi kalau melihat organ diambil atau bagaimana, itu masih didalami, nanti kita
menjawabnya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Babel AKBP Trihanto Nugroho mengatakan setelah melakukan pembunuhan, AC masih tetap beraktivitas seperti biasa, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan.

“Pelaku keseharian setelah melakukan kejahatan, melakukan aktivitas sewajarnya sampai hari Kamis (9/3/2023) ditemukan mayat. Pelaku beraktivitas seperti biasa, kegiatan masih sekolah sehari-hari,” katanya.

Selain itu, Tri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap AC.

Terutama berkaitan dengan motif membunuh karena terinspirasi denganaksi penculikan di daerah lain.

“Untuk kemungkinan pemeriksaan psikologis tersangka itu sesuai SOP penyidik. Kita lakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi psikologis tersangka tersebut. Karena ia mencoba meniru dan
terinspirasi, kegiatan penculikan anak di daerah lain. Melalui media sosial, ada panduan-panduan bagaimana caranya melakukan penculikan dan minta tebusan,” terangnya.

Kemudian terkait, pelaku yang meminta uang, dikatakan Tri, apakah hanya alibi atau memang untuk kebutuhannya sendiri, saat ini sedang didalami polisi.

“Tidak ada untuk apa, hanya untuk dimiliki, kemudian apakah ada motif atau alibi untuk dia menghilangkan jejak,” terangnya.

Lebih jauh, Trihanto mengatakan pelaku AC saat ini telah dilakukan pendampingan oleh unit PPA Polda Babel dan ditempatkan di tahanan khusus anak.

“Jadi yang bersangkutan pelaku hari ini sementara proses pendampingan dan proses pemeriksaan, dari lembaga perlindungan sudah ada terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan anak itu sendiri akan dibedakan dengan dewasa anak ini di Lapas anak, karena sudah ada lapas anak,” ujarnya.
(Riu/W6)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved