Berita Kriminalitas
AG Kekasih Mario Dandy Santrio akan Diadili Pekan Depan, Saut Maruli Tua Ditunjuk Jadi Hakim Tunggal
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Santrio terus menjadi sorotan.
BANGKAPOS.COM -- Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Santrio terus menjadi sorotan.
Apalagi sang kekasih AG (15) terlibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Santrio terhadap Crytalino David Ozora (17).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023).
Perkara anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (24/3/2023).
Djuyamto menyebut hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang akan menangani perkara terdakwa anak tersebut.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkapnya.
Penetapan hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai hakim tunggal perkara tersebut sudah menjadwalkan tahapan musyawarah diversi dalam kasus tersebut.
"Ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menanganai perkara pidana anak tersebut. Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," jelas pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya pada Jumat (24/3/2023).
Penugasan hakim tunggal dalam perkara anak ini sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yan berbunyi:
Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat pertama dengan hakim tunggal.
Adapun jaksa yang bertugas dalam perkara ini, berjumlah tujuh orang.
Ketujuhnya disebut Kepala Kejaksaan Negeri Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya pada Selasa (21/3/2023).
Sidang Tertutup
Begitu perkara AG resmi memasuki tahap persidangan, pelaksanaannya akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," ungkap Syarief.
Untuk informasi, ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi:
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
Tak Ada Diversi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melimpahkan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Selasa (21/3/2023).
Nantinya, AG akan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan selama lima hari kedepan sebelum diseret ke meja hijau.
Syarief mengatakan dalam prosesnya, AG tidak akan diberi diversi karena pihak keluarga Crytalino David Ozor (17) menolaknya.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," tegasnya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Dilimpahkan, PN Jaksel Jadwalkan Musyawarah Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy Pekan Depan dan Saut Maruli Tua Pasaribu Jadi Hakim Tunggal Perkara AG Kekasih Mario Dandy
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230224-Jonathan-Latumahina-murka-pada-wanita-inisial-A-yang-menjadi-penyebab-David-dianiaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.